UNISSULAUNISSULA

The 1st Proceeding International Conference And Call PaperThe 1st Proceeding International Conference And Call Paper

Negara yang menjunjung tinggi hukum harus didasarkan pada hukum yang stabil, kuat, dan memberikan rasa keadilan. Hukum dibuat oleh negara bukan hanya sebagai alat rekayasa sosial, tetapi lebih dari itu untuk menegakkan keadilan dan melindungi martabat manusia. Penerapan hukum omnibus juga bukan hal baru, di Amerika Serikat, yang bercirikan sistem hukum Anglo-Saxon, hukum omnibus sering digunakan sebagai hukum lintas sektoral. Hal ini membuat pengesahan hukum omnibus oleh DPR dapat langsung mengubah beberapa undang-undang sekaligus. Dengan demikian, hukum omnibus adalah metode atau konsep pembuatan peraturan, yang menggabungkan beberapa aturan, yang substansinya berbeda pengaturan menjadi satu aturan dalam satu payung hukum. Pertanyaan penelitiannya adalah apa urgensi rancangan undang-undang omnibus?.

Hukum omnibus adalah terobosan berani Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan Visi Indonesia Maju 2045.Penerapan hukum omnibus dapat dilakukan segera karena sangat baik untuk membentuk aturan yang lebih ramping dan harmonisasi selama substansi yang diatur dalam Hukum Omnibus tidak bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi.Pembentukan hukum omnibus harus mengacu pada kondisi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan prinsip transparansi dan etika moral.Hukum omnibus diharapkan dapat meningkatkan kualitas peraturan di Indonesia, menciptakan iklim investasi yang pro, dan mempermudah perizinan usaha.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan evaluasi komprehensif terhadap dampak implementasi omnibus law terhadap perlindungan hak-hak pekerja dan lingkungan hidup, dengan fokus pada mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menganalisis efektivitas omnibus law dalam menarik investasi asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain yang memengaruhi iklim investasi. Ketiga, studi mendalam tentang partisipasi publik dalam proses penyusunan dan implementasi omnibus law perlu dilakukan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi, serta untuk mengidentifikasi potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga bagi pemerintah dan pembuat kebijakan dalam menyempurnakan regulasi dan meningkatkan kualitas tata kelola di Indonesia, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik dan berkelanjutan.

Read online
File size775.58 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test