SYEKH NURJATISYEKH NURJATI

Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum IslamMahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam

Perbedaan pandangan tentang harta benda wakaf di kalangan fuqaha erat kaitannya dengan konsep masing-masing mengenai harta benda (mal). Perbedaan tersebut mengenai harta dalam pengertian apa yang dapat dijadikan benda wakaf. Apakan benda wakaf itu bendanya tidak bergerak, atau bergerak. Maka dapatkah benda bergerak seperti uang sebagai harta yang dapat di wakafkan. Yang menjadi rumusan masalah Apa yang dimaksud dengan wakaf uang menurut Sayyid Sabiq dan UU No 41 Tahun 2004 ? Kenapa terjadi perbedaan pendapat hukum wakaf uang antara Sayyid Sabiq dan UU No 41 Tahun 2004 ? Bagaimana relevansi wakaf uang di Indonesia dengan mengunakan mata uang rupiah ?.

Setelah mencermati pendapat dan dasar hukum pendapat Sayyid Sabiq tentang wakaf uang sebagaimana dapat dilihat dari penjelasan penulis melihat alasan Sayyid Sabiq tidak mengesahkan wakaf uang dikarenakan benda tersebut cenderung mudah habis ketika dibelikan sesuatu yang ringan, seperti lilin, minyak wangi, sehingga ketika sekali pakai, maka benda tersebut tidak jelas bekasnya.Pendapat tersebut sudah tidak lagi relevan jika ditetapkan sekarang.Mungkin dahulu orang menganggap bahwa uang akan habis ketika dipergunakan, karena pada masa itu uang hanya dipandang sebagai alat tukar belaka.Berbeda halnya dengan kondisi sekarang dimana uang dapat dijadikan komoditi dagang yang menguntungkan.Uang dapat didepositokan yang setiap jangka waktu tertentu dapat diambil keuntungannya dan diinvestasikan dalam bentuk saham-saham perusahaan yang dalam periode tertentu pemilik saham dapat menerima keuntungan.

Penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk mengevaluasi dampak inflasi rupiah terhadap keberlanjutan wakaf tunai dalam konteks ekonomi Indonesia. Selain itu, perlu dikaji lebih lanjut tentang potensi integrasi antara prinsip hukum Islam dan regulasi positif dalam pengelolaan wakaf uang, terutama dalam menghadapi tantangan stabilitas nilai uang. Penelitian juga bisa fokus pada penggunaan teknologi digital dalam wakaf uang, seperti penggunaan aset kripto sebagai alternatif penyimpanan nilai yang lebih stabil, serta analisis kelayakan hukum dan syariah terhadap model wakaf berbasis teknologi ini. Dengan demikian, studi-studi ini dapat memberikan wawasan baru dalam pengembangan wakaf yang lebih inklusif dan adaptif terhadap dinamika ekonomi modern.

Read online
File size480.1 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test