STAINHSTAINH

Al-Qawaid : Journal of Islamic Family LawAl-Qawaid : Journal of Islamic Family Law

Pelaksanaan wakaf tanah yang ada di Pondok Pesantren Nurul Huda tersebut yang pada awalnya tanah milik pribadi, untuk di mewakafkan tanah lalu orang tersebut bersilaturrahmi kepada pengasuh Habib Muhammad Taufiq bin Habib Mustofa Al-Jufri untuk memberi tahukan bahwasanya ingin mewakafkan tanahnya setelah pengasuh mengiyakan di proses melalui beberapa tanah seperti halnya melihat harta benda yang ingin di wakafkan, mengumpulkan keluarga pewakif, meminta persetujuan dari keluarga serta melakukan Ikrar Wakaf di tempat tanah tersebut diwakafkan atau di kediaman Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda. Namun disini Nazdir mengelola tanah tersebut yang awalnya tanah kosong di bangun menjadi musollah, asrama putri dan ada juga tanah yang di olah menjadi kebun serta persawasan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian empiris dan pendekatan sosiologi yuridis karena penulis mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan wakaf tanah yang ada di Pondok secara langsung yang ingin dicapai oleh penulis data yang valid. Sedangkan hasil pelaksanaan wakaf tanah yang berada di Pondok Pesantren Nurul Huda, sesuai dengan (KHI) pasal 215 yang di dalam mengatur tentang adanya wakaf, wakif, nazdir, benda wakaf dan pelaksanaan pejabat membuat akta ikrar wakaf untuk fungsi dan manfaatkan yang sudah sesuai dalam (KHI) pasal 216 yang mengatur tentang fungsi wakaf, syarat wakaf, dalam (KHI) pasal 220 yang mengatur tentang kewajiban dan hak nazdir, pasal 223 (KHI) dimana menjelaskan tentang tata cara perwakafan dan pendaftaran tanah wakaf secara (KHI)sesuai dengan hukum. ada juga tanah wakaf yang tidak sesuai dengan (KHI) tentang tata cara perwakafan dan pendaftaran wakaf.

Namun, terdapat beberapa tanah wakaf yang belum sesuai dengan tata cara perwakafan dan pendaftaran yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait wakaf tanah agar pengelolaan wakaf dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas pengawasan oleh nazdir dalam pengelolaan tanah wakaf, khususnya dalam memastikan bahwa manfaat wakaf sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pendaftaran tanah wakaf yang lebih sederhana dan efisien, sehingga memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan tanah wakaf mereka. Ketiga, penting untuk dilakukan penelitian mengenai peran serta partisipasi masyarakat dalam program wakaf, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi umat.

  1. #keharmonisan rumah tangga#keharmonisan rumah tangga
  2. #pendaftaran tanah#pendaftaran tanah
Read online
File size244.59 KB
Pages16
Short Linkhttps://juris.id/p-3kW
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test