DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Studi ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Kepala Desa di Kabupaten Buton Utara, dengan fokus pada tantangan yang dihadapi dalam menyelesaikan sengketa tanah terkait hak-hak adat dan batas wilayah. Proses PTSL diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi hak atas tanah, tetapi pada praktiknya, sengketa sering timbul melibatkan pihak-pihak yang mengklaim hak atas tanah, baik dari perspektif hukum negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris dengan studi kasus di beberapa desa di Kabupaten Buton Utara. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan Kepala Desa, perangkat desa, masyarakat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta studi dokumen terkait. Hasil penelitian penyelesaian sengketa diarahkan pada penyelesaian non-litigasi dengan keterlibatan langsung kepala sengketa di BPN Kabupaten Buton Utara. Mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Penyelesaian kegiatan PTSL dalam kategori Kluster 2, yaitu bidang tanah yang data fisik dan data yuridis memenuhi syarat untuk penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah tetapi terdapat kasus di Pengadilan dan/atau sengketa. Untuk memastikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa PTSL melalui kepala desa, perlu ditegaskan dalam bentuk perjanjian tertulis oleh para pihak kepada perjanjian yang dibuat secara sah. Memperkuat Koordinasi antara Pemerintah Desa, Badan Pertanahan Nasional Buton Utara. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa kurangnya koordinasi antar lembaga terkait menyebabkan lambatnya penyelesaian sengketa tanah yang terjadi selama pelaksanaan PTSL.

Penyelesaian sengketa proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diarahkan pada penyelesaian non-litigasi dengan keterlibatan langsung kepala sengketa di BPN Kabupaten Buton Utara.Untuk memastikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa PTSL melalui kepala desa, perlu ditegaskan dalam bentuk perjanjian tertulis oleh para pihak kepada perjanjian yang dibuat secara sah.Memperkuat koordinasi antara Pemerintah Desa, Badan Pertanahan Nasional Buton Utara, karena kurangnya koordinasi antar lembaga terkait menyebabkan lambatnya penyelesaian sengketa tanah yang terjadi selama pelaksanaan PTSL.

Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas model penyelesaian sengketa melalui kepala desa, dengan fokus pada faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi dan penegakan perjanjian. Kedua, penelitian dapat mengkaji peran serta masyarakat adat dalam proses PTSL, khususnya dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan hak-hak tradisional. Ketiga, penting untuk meneliti lebih dalam mengenai dampak koordinasi antar lembaga terkait terhadap efisiensi dan transparansi proses PTSL, serta merumuskan model koordinasi yang lebih efektif. Dengan demikian, penelitian lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan efektivitas program PTSL dan mewujudkan kepastian hukum atas tanah di Indonesia.

  1. Vol. 6 No. 2 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i2Vol 6 No 2 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i2
  2. PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA | Manthovani | Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan. pendaftaran... doi.org/10.36722/jmih.v2i2.744PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA Manthovani Jurnal Magister Ilmu Hukum Hukum dan Kesejahteraan pendaftaran doi 10 36722 jmih v2i2 744
Read online
File size382.4 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test