UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Berdasarkan ketentuan dalam BW, selain memiliki hak untuk dapat memperoleh harta waris, ahli waris juga diperbolehkan untuk menolak harta warisan agar terhindar dari segala kewajiban yang seharusnya menjadi tanggung jawab ahli waris, kewajiban itu salah satunya meliputi melunasi utang pewaris. Dimana dalam hal ini ahli waris belum tentu mengetahui dengan pasti jumlah bersih boedel waris, karena ahli waris belum tentu mengetahui semua hubungan pewaris dengan pihak ketiga lain semasa hidupnya. Adakalanya ahli waris baru mengetahui bahwa pewaris semasa hidupnya memiliki hutang kepada pihak ketiga setelah pihak ketiga menggugat ahli waris. Pada dasarnya warisan tidak hanya berupa harta kekayaan, namun juga termasuk dengan hutang piutang yang dimiliki atau ditinggalkan oleh seorang yang telah meninggal semasa hidupnya yang harus ditanggung oleh ahli waris. Berdasarkan latar belakang tersebut permasalahan apa implikasi hukum penolakan harta warisan oleh ahli waris karena adanya gugatan hutang piutang pewaris dalam perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (Legal Research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji norma-norma dalam hukum positif, seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini.

Penolakan waris dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 1057 BW.Pada dasarnya, penolakan waris dapat dilakukan sepanjang ahli waris belum menerima warisannya.Apabila warisan sudah diterima maka penolakan waris tidak dapat dilakukan lagi.Penerimaan ahli waris ini berupa penggunaan secara nyata harta warisan dan/atau pembagian di antara para ahli waris.Sekalipun terdapat gugatan dari pihak ke-3 sebagai kreditur, ahli waris tetap berhak melakukan penolakan waris asal syarat-syarat tersebut di atas di penuhi.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak penolakan warisan terhadap hak kreditur dalam sistem hukum lain seperti hukum islam atau adat. Selanjutnya, studi tentang mekanisme perlindungan kreditur ketika ahli waris menolak warisan secara hukum perdata perlu dikembangkan. Terakhir, penelitian perbandingan antara ketentuan hukum perdata dan hukum islam mengenai penolakan warisan serta implikasinya terhadap kepastian hukum dalam pengelolaan harta warisan.

Read online
File size304.79 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test