UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Di negara demokrasi pemilihan umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Di dalam pemilihan umum sering terjadi pelanggaran pemilu yaitu salah satunya pelanggaran tindak pidana pemilu. Berdasarkan hal tersebut yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana . Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis . Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode Penelitian Hukum Sosiologis atau penelitian hukum empiris dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan sampel Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan pegawai Bawaslu Kabupaten Nias selatan. Teknik pengumpulan data dengan cara melakukan observasi, wawancara dan studi dokumen dan didukung oleh bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik analisis data penelitian yaitu analisis data kualitatif, yang disimpulkan secara deduktif ke induktif. Temuan dalam penelitian ini adalah adalah diawali dengan temuan dan laporan dari masyarakat atau temuan langsung dari Bawaslu, kemudian dilakukan pembahasan pertama untuk memastikan keterpenuhan syarat materil dan syarat formil, kemudian menyusun kajian pelanggaran pemilu. Dilanjutkan dengan pembahasan kedua, jika memenuhi unsur tindak pidana pemilu maka akan diteruskan ketahap penyidikan, tetapi jika tidak memenuhi unsur maka dihentikan proses penangananya. Jika penanganannya dilanjutkan tim Gakkumdu akan melaksanakan rapat pleno pengawas pemilu untuk melakukan penyidikan. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan ketiga, yaitu pelimpahan kasus kepada jaksa, dilanjutkan dengan penuntutan. Terakhir yaitu melakukan pembahasan keempat yaitu membahas dua opsi yaitu melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan atau melaksanakan putusan pengadilan. Dalam penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi semua orang dalam penyelesaian tindak pidana pemilu.

Keberhasilan proses tersebut tergantung pada koordinasi yang efektif antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan dalam melaksanakan tahapan pembahasan pertama hingga keempat.Oleh karena itu, penerapan model Gakkumdu secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran pemilu di wilayah tersebut.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas model Sentra Gakkumdu dalam penyelesaian tindak pidana pemilu bila diterapkan di kabupaten atau provinsi lain, sehingga dapat diketahui faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan lintas wilayah. Selanjutnya, dapat diteliti dampak penerapan teknologi digital untuk pelaporan dan pencatatan temuan pemilu terhadap kecepatan dan akurasi proses penanganan kasus, mengingat keterbatasan manual yang disebutkan dalam studi ini. Terakhir, disarankan melakukan analisis perbandingan hasil putusan pengadilan antara kasus yang diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan kasus yang diproses secara konvensional, guna menilai apakah integrasi lembaga meningkatkan kualitas keadilan dalam penanganan tindak pidana pemilu.

Read online
File size347.94 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test