UM SURABAYAUM SURABAYA

Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi SyariahJurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi LAZNAS Dewan Dakwah Bali dalam mengelola zakat, infaq, dan sedekah, serta mengidentifikasi peningkatan minat filantropi masyarakat Denpasar dalam memberikan zakat, infaq, dan sedekah, dan menganalisis perspektif ekonomi syariah Dewan Dakwah Bali dalam pengelolaan tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan wawancara langsung di lapangan. Instrumen analisis mengadopsi pendekatan manajemen strategis, teori filantropi, dan manajemen syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi LAZNAS Dewan Dakwah dalam mengelola zakat, infaq, dan sedekah meliputi perencanaan, promosi, pengumpulan, pendistribusian, dan evaluasi. Pengelolaan tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip‑prinsip manajemen syariah yang mencakup keadilan, kejujuran, akuntabilitas, keterbukaan, serta kualitas kejujuran (sidq) dan kecerdasan (fathanah) sebagaimana diajarkan oleh Nabi Muhammad.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa strategi LAZNAS Dewan Dakwah dalam mengelola zakat, infaq, dan sedekah mencakup elemen perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian, yang mencerminkan prinsip manajemen organisasi yang baik, yaitu kepercayaan, profesionalisme, dan transparansi.Analisis ekonomi syariah juga dipergunakan sebagai instrumen manajemen strategis, sehingga LAZNAS Dewan Dakwah Kota Denpasar menerapkan prinsip‑prinsip manajemen syariah berupa tanggung jawab, komunikatif, kejujuran (sidq), dan kecerdasan.Penulis menyarankan agar Dewan Dakwah Kota Denpasar meningkatkan strategi pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah dengan memperkuat kolaborasi dengan lembaga‑lembaga ZIS, terus meningkatkan minat filantropi masyarakat Denpasar, serta menyelenggarakan simposium untuk merumuskan regulasi dan kerja sama yang lebih baik dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah.

Saya mengusulkan tiga arah penelitian lanjutan. Pertama, bagaimana efektivitas platform digital (misalnya aplikasi e‑money, barcode, dan kartu muzakki) dalam meningkatkan partisipasi donatur zakat, infaq, dan sedekah di Kota Denpasar? Penelitian ini dapat menggunakan metode survei kuantitatif dengan membandingkan tingkat kontribusi sebelum dan sesudah penerapan teknologi digital. Kedua, melakukan studi komparatif antara strategi manajemen LAZNAS di Denpasar dengan LAZNAS di kota lain di Indonesia, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi secara lintas wilayah; pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam pada pengelola dan donatur dapat memberikan insight yang berharga. Ketiga, meneliti dampak program edukasi komunitas tentang prinsip‑prinsip syariah dan filantropi terhadap perubahan perilaku jangka panjang masyarakat dalam memberikan zakat, infaq, dan sedekah; penelitian longitudinal selama beberapa tahun dapat mengukur tingkat kepatuhan dan motivasi filantropi. Ketiga penelitian ini diharapkan dapat memperkuat dasar ilmiah bagi kebijakan pengelolaan ZIS serta meningkatkan kontribusi sosial‑ekonomi masyarakat Denpasar.

Read online
File size420.59 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test