UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui . Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang mengkaji hukum sebagai sebuah sistem dengan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui data primer, sekunder, dan tersier. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku tindak pidana penambangan tanpa izin telah sesuai dengan asas legalitas karena perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta didasarkan pada hak kepemilikan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 572 KUHPerdata.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan hakim dalam kasus penambangan tanpa izin didasarkan pada asas legalitas dan fakta persidangan.Meskipun terdapat pertimbangan non-yuridis, hakim tetap berpegang pada bukti-bukti yang kuat.Namun, hukuman yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan dibandingkan ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang, sehingga kurang memberikan efek jera bagi pelaku dan tidak memberikan edukasi hukum yang memadai bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian, perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penambangan ilegal. Penelitian ini dapat difokuskan pada analisis komparatif antara sanksi pidana yang diatur dalam undang-undang dengan putusan hakim yang telah dijatuhkan, untuk mengidentifikasi kesenjangan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Selain itu, penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk mengeksplorasi model penegakan hukum yang lebih efektif dalam mencegah dan menindak penambangan ilegal, termasuk peran serta masyarakat dan pemerintah daerah. Terakhir, penelitian dapat diarahkan untuk mengkaji dampak sosial dan lingkungan dari penambangan ilegal, serta merumuskan kebijakan rehabilitasi yang komprehensif untuk memulihkan kerusakan yang ditimbulkan.

Read online
File size359.74 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test