CEREDINDONESIACEREDINDONESIA

International Journal of Economic, Technology and Social Sciences (Injects)International Journal of Economic, Technology and Social Sciences (Injects)

Secara umum, terdakwa merupakan korban tindakan penyalahgunaan yang melanggar hukum dan peraturan pemerintah. Sebagai warga negara Indonesia, mereka masih diharapkan berpartisipasi aktif dalam upaya pembangunan bangsa meskipun menghadapi berbagai kesulitan. Oleh karena itu, sekiranya terdakwa yang telah dijatuhi hukuman tetap harus menyadari bahwa putusan pengadilan berfungsi untuk meningkatkan kesadaran dan membimbing mereka meninggalkan perilaku tersebut setelah menjalani hukuman. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris dengan tujuan meneliti sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan dan sistem pemasyarakatan. Metode pengumpulan data meliputi studi lapangan dan studi pustaka. Kebijakan mengenai kunjungan yang membawa makanan bagi narapidana di Lapas Kabanjahe Kelas IIB diatur dalam Undang‑Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang‑Undang tersebut mencakup prinsip‑prinsip umum pemasyarakatan, termasuk hak narapidana untuk memperoleh makanan yang layak dan layanan kesehatan. Meskipun tidak secara khusus mengatur makanan yang dibawa, undang‑undang tetap menjamin hak narapidana untuk menerima makanan dan layanan kesehatan yang memadai. Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 40 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 41 Tahun 2014 mengatur penyediaan makanan bagi narapidana.

Kebijakan mengenai pengunjung yang membawa makanan untuk narapidana di Lapas Kabanjahe Kelas IIB penting untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan hak narapidana.Kebijakan ini mencegah penyelundupan barang terlarang, menjaga keamanan serta kenyamanan narapidana, sekaligus menghormati hak mereka menerima kunjungan keluarga dan teman.Dengan demikian, kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi petugas keamanan dan pengunjung, menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman serta mendukung proses rehabilitasi narapidana.

Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki secara komprehensif bagaimana pelaksanaan kebijakan barang makanan yang dibawa oleh pengunjung memengaruhi status gizi, indikator kesehatan, serta tingkat kejadian penyakit menular di kalangan narapidana pada Lapas kelas IIB di berbagai provinsi Indonesia, sehingga dapat menghasilkan data kuantitatif yang mendukung evaluasi kebijakan tersebut. Selain itu, penting untuk memahami secara mendalam persepsi, kepuasan, dan pengalaman narapidana serta anggota keluarga mereka terkait prosedur kunjungan makanan, dengan melakukan wawancara terstruktur dan focus group discussion, guna menilai sejauh mana kebijakan ini berkontribusi pada proses rehabilitasi, kesejahteraan psikologis, dan integrasi sosial narapidana. Selanjutnya, dapat dirancang dan diuji coba sistem monitoring digital berbasis aplikasi seluler yang memfasilitasi inspeksi, pencatatan, dan pelaporan barang makanan yang dibawa pengunjung secara real‑time, sehingga meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, mempercepat proses verifikasi, dan mengurangi beban administratif petugas keamanan. Dengan menggabungkan pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan teknologi informasi tersebut, penelitian lanjutan diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif, berpusat pada kesejahteraan narapidana, keamanan lembaga, serta efisiensi operasional pemasyarakatan.

Read online
File size336.49 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test