UMPOUMPO

JPK (Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan)JPK (Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan)

Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak yang fundamental yang dijamin dengan tegas dalam konstitusi Republik Indonesia. Selain itu diatur juga dalam beberapa konvensi internasional. Namun, tidak berarti bahwa penjaminan pemenuhan hak ini dilakukan tanpa batas. Pemenuhan hak asasi ini dibatasi oleh undang‑undang, agama, pertimbangan moral, keamanan dan ketertiban umum. Kendatipun demikian realita praktik kehidupan beragama dan berkeyakinan masih banyak terjadi di Indonesia. Baik terjadinya kekerasan atas nama agama, kebijakan pemerintah, tindakan‑tindakan diskriminasi atas nama agama maupun karena adanya aturan‑aturan yang kontradiksi dengan konstitusi. Oleh karena itu, penting untuk menguji dan meneliti implementasi kebebasan beragama dan berkeyakinan menurut konstitusi di Indonesia dengan memaparkan upaya pemberangusan hak tersebut dan bagaimana aturan‑aturan hukum ditegakkan untuk menyelesaikannya. Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif empiris yang bertujuan untuk menjawab kesenjangan antara aturan yang ada dengan realitas kehidupan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Penelitian normatif yuridis menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum secara tegas menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, terutama forum internum yang tidak dapat dibatasi bahkan dalam keadaan darurat.Namun, forum eksternum yang mengekspresikan keyakinan harus diatur oleh undang‑undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (1)‑(2) UUD 1945, dan masih muncul kasus kekerasan, penolakan rumah ibadah, serta diskriminasi terhadap aliran kepercayaan.Meskipun jumlah kasus secara kuantitatif relatif kecil, setiap pelanggaran menodai konstitusi dan martabat bangsa, sehingga penegakan hak sipil harus ditingkatkan.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris pengalaman sehari‑hari para penganut agama‑agama non‑resmi seperti Bahai, Sikh, dan Tao dalam mengakses hak sipil serta tingkat diskriminasi yang mereka hadapi, sehingga dapat memberikan data lapangan yang melengkapi analisis normatif. Selanjutnya, studi komparatif mengenai pelaksanaan kebebasan beragama di Indonesia dibandingkan dengan negara demokrasi plural lainnya, misalnya Malaysia dan India, dapat mengidentifikasi praktik‑praktik regulasi forum eksternum yang lebih efektif dan mengadaptasi kebijakan yang relevan. Terakhir, evaluasi efektivitas RUU Kerukunan Umat Beragama setelah diundangkan melalui studi kasus daerah‑daerah tertentu akan menilai dampaknya terhadap penurunan tindakan intoleransi berbasis agama serta mengungkap tantangan implementasi di tingkat lokal.

Read online
File size302.18 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test