DHARMAWANGSADHARMAWANGSA

Law JurnalLaw Jurnal

Pengaturan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Kendaraaan Bermotor Roda Dua, munculnya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pekerja rumah tangga terhadap barang (kendaraan bermotor roda dua), disebabkan oleh penyalahgunaan hak, diatur dalam buku tentang “kejahatan, Pasal 372 sampai dengan Pasal 377. Bentuk Pertanggungjawaban pidana adalah bentuk seseorang yang bertanggungjawab atas perbuatan pidana, berlandaskan adanya kesalahan, yang menjadi dasar pertanggungjawaban untuk memberikan kepastian hukum. Pertanggungjawaban pidana harus dilihat dari kemampuan bertanggungjawab, kesengajaan, kejiwaan, dan tanpa alasan pemaaf. Kesalahan merupakan hal penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana, tanpa kesalahan maka pertanggungjawaban tidak ada. Prinsipnya adalah tiada pidana tanpa kesalahan, yang fundamental untuk menentukan unsur pertanggungjawaban pidana. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pada pelaku substantif dan memiliki rasa keadilan bagi korban, memberikan pembalasan atas tindakan yang diperbuat, karena penjatuhan hukuman adalah balas dendam, menakut-nakuti, dan memperbaiki pelaku.

Pengaturan hukum terhadap tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang timbul akibat penyalahgunaan hak oleh pekerja rumah tangga.Bentuk pertanggungjawaban pidana didasarkan pada kesalahan, kesengajaan, dan kemampuan bertanggung jawab pelaku.Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut memberikan ganjaran yang sesuai kepada pelaku, dengan harapan dapat mencegah tindakan serupa di masa depan.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas penerapan Pasal 372 KUHP dalam menangani kasus penggelapan kendaraan bermotor oleh pekerja rumah tangga, dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial dan ekonomi yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Selain itu, perlu diteliti mengenai peran mediasi atau restorative justice dalam menyelesaikan sengketa penggelapan kendaraan bermotor antara pelaku dan korban, sebagai alternatif dari proses pidana formal. Terakhir, studi komparatif dapat dilakukan dengan negara lain yang memiliki sistem hukum berbeda untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor, khususnya yang melibatkan hubungan kerja seperti antara majikan dan pekerja rumah tangga. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan dalam menangani kasus penggelapan kendaraan bermotor, serta meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak korban dan pelaku.

Read online
File size881.88 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test