UMMUMM
Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah HukumArtikel ini mempertanyakan genealogi keadilan restoratif Barat dengan menggerakkan hukum adat Indonesia sebagai ontologi hukum ko-konstitutif. Penelitian ini menyelidiki bagaimana keadilan adat Indonesia mengkonseptualisasikan kerugian, akuntabilitas, dan perbaikan, serta bagaimana logika normatifnya dapat diterjemahkan ke dalam doktrin untuk reformasi pidana pluralis. Secara metodologis, desain normatif (doktriner) dengan orientasi keadilan dekolonial dan epistemik diterapkan pada teks konstitusi dan undang-undang, peraturan turunan, yurisprudensi, dan norma adat/tradisi lisan yang tercatat. Analisis penelitian dilakukan melalui pembacaan hermeneutik-interpretatif, matriks komparatif terstruktur (lokus otoritas, prosedur, tipologi solusi, dan penutupan ritual), dan sintesis abduktif yang menghasilkan proposisi tingkat menengah. Penelitian ini menemukan bahwa kejahatan dibingkai sebagai pelanggaran relasional daripada semata-mata pelanggaran terhadap negara; otoritas didistribusikan secara komunal; solusi mengintegrasikan komponen materi, simbolik, dan layanan; dan reintegrasi ritual memberikan penutupan. Apabila pemberitahuan tepat waktu, persetujuan yang diberikan secara bebas, fasilitasi terakreditasi, penerjemahan, dan catatan tertulis tersedia, proses-proses ini memenuhi tujuan penologi inti sambil tetap kompatibel dengan dasar-dasar proses hukum yang semestinya. Secara teoretis, adat diposisikan ulang sebagai sumber alasan restoratif yang setara. Secara normatif, kami mengusulkan jalur tingkat aturan: untuk mengubah Undang-Undang KUHP No. 1/2023, Pasal 2 (“hukum yang hidup) untuk menambahkan (i) klausul komplementaritas/kecukupan yang mengakui penyelesaian adat yang memenuhi standar minimal proses hukum untuk pelanggaran yang memenuhi syarat, dan (ii) klausul subsidiaritas yang mengarahkan kasus ke forum negara hanya jika standar minimal tersebut tidak terpenuhi atau ambang batas keamanan publik memerlukannya; menyelaraskan dan memperkuat “gerbang restoratif dalam peraturan Kejaksaan Agung (2020) dan Kepolisian Nasional (2021); merancang jalur diversi dewasa yang disesuaikan secara sempit; dan melembagakan akreditasi, registri, peninjauan independen, dan peluncuran percontohan dengan metrik transparan, menyajikan hukum adat Indonesia sebagai yurisprudensi generatif untuk reformasi pidana.
Keadilan adat Indonesia membuktikan bahwa keadilan pidana restoratif adalah yurisprudensi yang hidup, bukan ideal yang diimpor, dengan menempatkan rekonsiliasi, akuntabilitas, dan partisipasi komunal sebagai inti perbaikan hukum melalui praktik seperti Dalihan Na Tolu, rukun, dan lonto léok.Secara teoretis, penelitian ini memposisikan ulang adat sebagai ontologi hukum ko-konstitutif yang mampu membentuk kembali kebijakan nasional dan teori komparatif, bukan sekadar pelengkap hukum negara.Untuk mewujudkan hal ini secara doktriner dan operasional, disarankan untuk mengubah Pasal 2 KUHP 2023 tentang hukum yang hidup dengan klausul komplementaritas dan subsidiaritas, serta menyelaraskan peraturan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Nasional, guna mengukuhkan adat sebagai sumber alasan restoratif yang setara dan memberikan templat yang dapat direplikasi untuk reformasi pidana pluralis.
Melihat potensi besar keadilan restoratif berbasis hukum adat di Indonesia, penelitian lanjutan dapat mendalami beberapa aspek krusial untuk memastikan penerapannya benar-benar inklusif dan berkelanjutan. Pertama, penting untuk meneliti secara empiris bagaimana model keadilan restoratif hibrida yang mengintegrasikan hukum adat dengan kerangka hukum negara dapat secara efektif melindungi hak-hak kelompok rentan, seperti perempuan dan anak, dalam proses penyelesaian sengketa tradisional, sekaligus mempertahankan otonomi budaya adat itu sendiri. Ini bisa dilakukan dengan menganalisis studi kasus di wilayah percontohan yang sudah menerapkan mekanisme baru, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang muncul dalam memastikan kesetaraan gender dan pendekatan yang peka terhadap trauma. Kedua, bagaimana dampak jangka panjang dari pengakuan resmi hukum adat dalam reformasi pidana terhadap kohesi sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan? Penelitian bisa menelusuri apakah model ini benar-benar mengurangi tingkat residivisme dan memperkuat struktur komunitas, atau justru menimbulkan kompleksitas baru dalam interaksi antara hukum adat dan hukum positif. Ketiga, perlu juga dipertimbangkan untuk menganalisis secara komparatif efektivitas dan efisiensi model akreditasi serta mekanisme pengawasan independen terhadap para fasilitator adat, apakah sistem tersebut mampu menjamin kualitas dan integritas proses restoratif sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Penilaian ini penting untuk merancang kerangka kerja yang tidak hanya responsif budaya, tetapi juga akuntabel dan sesuai dengan standar keadilan universal.
- "New Ways of Teaching Adat (Customary) Law at Indonesian Law Schools" by Tody S.J. Utama, Rikardo... scholarhub.ui.ac.id/ijsls/vol4/iss1/2New Ways of Teaching Adat Customary Law at Indonesian Law Schools by Tody S J Utama Rikardo scholarhub ui ac ijsls vol4 iss1 2
- CEEOL - Article Detail. ceeol article detail cookies help us deliver services agree of learn home subject... doi.org/10.37708/bf.swu.v30i3.20CEEOL Article Detail ceeol article detail cookies help us deliver services agree of learn home subject doi 10 37708 bf swu v30i3 20
- ViewArticleDetail. 0 doi.org/10.31838/ijpr/2021.13.01.038ViewArticleDetail 0 doi 10 31838 ijpr 2021 13 01 038
- Jurnal Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. study sociological conflict resolution adat aceh... doi.org/10.22373/sjhk.v4i2.8231Jurnal Samarah Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam study sociological conflict resolution adat aceh doi 10 22373 sjhk v4i2 8231
- Academic Journal of Interdisciplinary Studies. academic journal studies issn print current issue published... doi.org/10.36941/ajisAcademic Journal of Interdisciplinary Studies academic journal studies issn print current issue published doi 10 36941 ajis
| File size | 373.47 KB |
| Pages | 23 |
| DMCA | Report |
Related /
STAIM PROBOLINGGOSTAIM PROBOLINGGO Pendekatan holistik ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman PAI secara menyeluruh, mendukung pembentukan akhlak mulia, dan memberikan dampak keberlanjutanPendekatan holistik ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman PAI secara menyeluruh, mendukung pembentukan akhlak mulia, dan memberikan dampak keberlanjutan
STAIM PROBOLINGGOSTAIM PROBOLINGGO Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa pembiasaan tilawah Al-Quran merupakan determinan positifBerdasarkan hasil analisis data dan pembahasan yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa pembiasaan tilawah Al-Quran merupakan determinan positif
IAIN LANGSAIAIN LANGSA Pasal 185 KHI menetapkan bahwa cucu yang orang tuanya telah meninggal dunia dapat menggantikan kedudukan orang tuanya untuk mewarisi harta dari kakek atauPasal 185 KHI menetapkan bahwa cucu yang orang tuanya telah meninggal dunia dapat menggantikan kedudukan orang tuanya untuk mewarisi harta dari kakek atau
UMMUMM Pembayaran digital merupakan perkembangan baru dalam sistem pembayaran yang sedang dievaluasi oleh institusi, perusahaan, dan individu. Adopsi global pembayaranPembayaran digital merupakan perkembangan baru dalam sistem pembayaran yang sedang dievaluasi oleh institusi, perusahaan, dan individu. Adopsi global pembayaran
UMMUMM Untuk mengetahui implementasi Undang-Undang tersebut, maka perlu dilakukan penelitian yang merupakan penelitian yuridis sosiologis di Polres, KejaksaanUntuk mengetahui implementasi Undang-Undang tersebut, maka perlu dilakukan penelitian yang merupakan penelitian yuridis sosiologis di Polres, Kejaksaan
UMMUMM Penelitian ini juga meninjau kembali aturan pertanggungjawaban pidana tradisional untuk menyelaraskan legislasi Qatar dengan standar internasional yangPenelitian ini juga meninjau kembali aturan pertanggungjawaban pidana tradisional untuk menyelaraskan legislasi Qatar dengan standar internasional yang
UMMUMM Kesimpulannya, meskipun memiliki beberapa masalah implementasi dan hukum, keadilan restoratif dapat menjadi strategi alternatif untuk menyelesaikan pelanggaranKesimpulannya, meskipun memiliki beberapa masalah implementasi dan hukum, keadilan restoratif dapat menjadi strategi alternatif untuk menyelesaikan pelanggaran
SKILLERINDONESIASKILLERINDONESIA Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk interaksi sosial antara masyarakat Bugis dan Sasak, serta adaptasi imigran Bugis terhadap budaya dan adatPenelitian ini bertujuan menganalisis bentuk interaksi sosial antara masyarakat Bugis dan Sasak, serta adaptasi imigran Bugis terhadap budaya dan adat
Useful /
NEWINERANEWINERA Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan penelitian komunikasi pariwisata inklusif di Indonesia selama satu dekade terakhir (2014–2024)Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan penelitian komunikasi pariwisata inklusif di Indonesia selama satu dekade terakhir (2014–2024)
UMMUMM Pengecualian terhadap banyak investor domestik dan kegagalan untuk mencapai tujuan menjadikan investasi domestik Indonesia sebagai investasi utama dalamPengecualian terhadap banyak investor domestik dan kegagalan untuk mencapai tujuan menjadikan investasi domestik Indonesia sebagai investasi utama dalam
UKIUKI Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus, dengan fokus pada akun @erikarichardo yang dikenal sebagai pelukis. Hasil penelitianPenelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus, dengan fokus pada akun @erikarichardo yang dikenal sebagai pelukis. Hasil penelitian
UKIUKI Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan signifikan mulai terlihat pada 1990-an dengan maraknya tren foto keluarga saat Idul Fitri, mencapai puncaknyaHasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan signifikan mulai terlihat pada 1990-an dengan maraknya tren foto keluarga saat Idul Fitri, mencapai puncaknya