DHARMAWANGSADHARMAWANGSA

Law JurnalLaw Jurnal

Penanganan perkara pidana Anak Berkonflik Hukum, baik pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan ditangani dengan metode yang berbeda-beda. Selain Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada tahap persidangan terdapat Peraturan Mahkamah Agung RI No. 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan kepada hakim untuk mengupayakan diversi terhadap Anak Berkonflik Hukum. Terdapat kasus yang menarik untuk dikaji dan dianalisis yaitu Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli No. 05/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Gst., dimana Anak Berkonflik Hukum dalam kasus tersebut telah memenuhi syarat-syarat untuk diupayakan diversi, ternyata diversi tidak dilakukan. Sehingga permasalahan timbul, antara lain: pengaturan penanganan perkara pidana Anak Berkonflik Hukum berdasarkan peraturan perundang‑undangan dan analisis hukum terhadap putusan tersebut.

Penanganan perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Gunungsitoli belum optimal dalam penerapan diversifikasi sesuai UU SPPA dan Perma No.Gst tidak mengupayakan diversi meskipun anak memenuhi syarat.Hal ini menyebabkan hakim hanya menjatuhkan sanksi tindakan pengembalian kepada orang tua, yang tidak sepenuhnya memenuhi prinsip kepentingan terbaik anak dan keadilan restoratif.Diperlukan penerapan diversifikasi serta rehabilitasi medis untuk anak yang menjadi korban narkotika guna memulihkan mereka secara efektif.

Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki faktor‑faktor yang memengaruhi keengganan hakim dalam menerapkan diversifikasi pada kasus anak di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan menggunakan pendekatan campuran, termasuk wawancara mendalam terhadap hakim, jaksa, dan pekerja sosial. Selanjutnya, perlu dilakukan evaluasi efektivitas program rehabilitasi medis bagi anak pengguna narkotika dibandingkan dengan diversifikasi tradisional, melalui studi longitudinal yang mengukur tingkat residivisme dan hasil kesehatan. Terakhir, dikembangkan model keadilan restoratif berbasis komunitas yang melibatkan keluarga, korban, dan fasilitator untuk anak pelaku, kemudian diuji dampaknya terhadap kesejahteraan anak dan kepuasan korban, sehingga dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih holistik dan berpusat pada kepentingan terbaik anak.

Read online
File size571.57 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test