STISDARUSSALAMSTISDARUSSALAM

JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan MazhabJURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab

Pernikahan beda agama tidak bisa dihindari dikarenakan karena suka sama suka dengan kata lain saling cinta. Pernikahan beda agama di Indonesia tidak diperkenankan dan terkadang sering kali pula terjadinya konflik pernikahan tersebut. Tujuan dari penelitian yaitu untuk mengidentifikasi latar belakang terjadinya konflik Pra-Pernikahan beda, mengidentifikasi konflik yang terjadi Pra-Pernikahan Beda Agama dan mengalisis penyelesain konflik Pra-Pernikahan beda agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya konflik Pra-Pernikahan beda agama di Kecamatan Gangga melibatkan berbagai pihak, termasuk pasangan calon pengantin, keluarga, tokoh agama, dan masyarakat. Konflik ini terutama terjadi antara individu beragama Islam dan Buddha yang mengalami tekanan sosial serta perbedaan nilai terkait keyakinan mereka. Bentuk konflik yang muncul meliputi ancaman, penyerangan, serta pengucilan sosial terhadap pasangan. Penyelesaian konflik umumnya dilakukan melalui mediasi oleh pihak ketiga, seperti Kepala Dusun dan aparat desa, yang sering kali berujung pada perpindahan agama salah satu mempelai karena tidak adanya pengakuan legal terhadap pernikahan beda agama di Indonesia.

Konflik pra-pernikahan beda agama di Kecamatan Gangga, Lombok Utara, melibatkan pasangan, keluarga, tokoh agama, dan masyarakat, terutama antara individu beragama Islam dan Buddha, karena tekanan sosial serta perbedaan nilai keyakinan.Bentuk konflik yang teridentifikasi meliputi ancaman, penyerangan, dan pengucilan sosial, yang diselesaikan melalui mediasi pihak ketiga dan sering berujung pada perpindahan agama salah satu mempelai akibat ketiadaan pengakuan hukum di Indonesia.Analisis konflik ini menunjukkan akar masalah pada norma sosial dan tekanan keluarga, sehingga penting untuk mendorong komunikasi, pengertian, dan solusi yang menghormati pilihan pribadi dalam keberagaman.

Berdasarkan temuan penelitian ini, ada beberapa arah studi lanjutan yang dapat memperkaya pemahaman kita tentang dinamika konflik pra-pernikahan beda agama di Kabupaten Lombok Utara. Pertama, penelitian mendalam dapat menelusuri faktor-faktor psikologis, sosial, dan ekonomi yang mendorong individu untuk memutuskan berpindah agama sebagai solusi konflik pra-pernikahan. Penting untuk memahami bagaimana proses pengambilan keputusan ini memengaruhi identitas diri mereka, serta strategi coping yang mereka gunakan untuk menghadapi tekanan keluarga dan masyarakat setelah konversi. Apakah konversi tersebut benar-benar menghasilkan keharmonisan jangka panjang atau justru menimbulkan tantangan baru dalam kehidupan berumah tangga dan sosial? Kedua, evaluasi sistematis terhadap efektivitas proses mediasi informal yang dilakukan oleh Kepala Dusun atau aparat desa dalam penyelesaian konflik pra-pernikahan beda agama sangat dibutuhkan. Studi ini dapat mengkaji persepsi keadilan dan kepuasan semua pihak yang terlibat—pasangan, keluarga, dan mediator—terhadap hasil mediasi. Apakah model mediasi saat ini hanya berfokus pada penyelesaian cepat yang menghasilkan konversi, ataukah ada ruang untuk mengembangkan pendekatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan yang menghormati pilihan individu tanpa mengesampingkan norma sosial? Ketiga, karena penelitian ini menyinggung peran hukum adat lokal, sebuah studi dapat secara spesifik menganalisis bagaimana awiq-awiq atau peraturan adat setempat, seperti denda merarik saat Puja Wali, berinteraksi dengan hukum negara dan agama dalam mengatur pernikahan beda agama. Investigasi ini dapat melihat sejauh mana kekuatan dan legitimasi hukum adat dalam memengaruhi keputusan pasangan dan keluarga, serta bagaimana sistem hukum yang berbeda ini saling melengkapi atau bertentangan dalam konteks sosial masyarakat Lombok Utara.

  1. Tinjauan Sosiologis Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 221 Tentang Pernikahan Beda Agama | Mutawasith: Jurnal... doi.org/10.47971/mjhi.v4i2.367Tinjauan Sosiologis Al Quran Surah Al Baqarah Ayat 221 Tentang Pernikahan Beda Agama Mutawasith Jurnal doi 10 47971 mjhi v4i2 367
  2. Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Dalam Pandangan Gereja Katolik Dihubungkan Dengan Undang- Undang tentang... jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/257Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Dalam Pandangan Gereja Katolik Dihubungkan Dengan Undang Undang tentang jurnalusmedia index php jalr article view 257
Read online
File size450.5 KB
Pages23
DMCAReport

Related /

ads-block-test