DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Krisis kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya di Myanmar merepresentasikan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang menuntut perhatian mendalam secara global. Manifestasi tindakan sistematis—mencakup pembunuhan massal, deportasi paksa, kekerasan seksual, hingga kebijakan pencabutan hak kewarganegaraan—mengindikasikan secara kuat adanya praktik genosida sebagaimana yang terstandardisasi dalam Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948. Penelitian ini mengkaji secara analitis kesesuaian tindakan otoritas Myanmar terhadap unsur-unsur konstitutif genosida dalam kerangka hukum internasional, sekaligus menelaah skema pertanggungjawaban negara (state responsibility) atas tindak pidana tersebut. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), studi ini menyimpulkan bahwa serangkaian kebijakan diskriminatif dan kekerasan masif tersebut telah memenuhi kriteria actus reus dan mens rea genosida. Sebagai konsekuensi yuridis, Myanmar memikul tanggung jawab penuh di bawah hukum internasional, yang menuntut keterlibatan aktif komunitas internasional dalam penegakan keadilan serta upaya preventif guna menghindari repetisi kejahatan serupa.

Berdasarkan analisis, tindakan otoritas Myanmar terhadap etnis Rohingya memenuhi unsur‑unsur genosida sebagaimana diatur dalam Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948.Oleh karena itu, Myanmar dapat dimintai pertanggungjawaban negara menurut hukum internasional, termasuk kewajiban memberikan perlindungan, pemulihan hak, dan reparasi bagi korban.Selanjutnya, peran komunitas internasional sangat penting untuk memperkuat mekanisme hukum, mengatasi hambatan politik, dan mencegah terulangnya kejahatan serupa.

Penelitian lanjutan sebaiknya melakukan studi empiris mengenai implementasi putusan Mahkamah Internasional dan Mahkamah Internasional Kriminal terhadap Myanmar sejak langkah sementara Pengadilan Internasional (ICJ), dengan meneliti perubahan kebijakan domestik, respons lembaga internasional, serta dampaknya terhadap situasi Rohingya. Penelitian tersebut dapat menjawab pertanyaan: sejauh mana keputusan pengadilan internasional diterjemahkan menjadi tindakan konkret di lapangan, dan faktor apa yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalannya. Selanjutnya, studi komparatif dapat membandingkan penerapan prinsip tanggung jawab negara (state responsibility) dalam kasus genosida lain, seperti Srebrenica, Darfur, dan konflik di Kashmir, untuk mengevaluasi konsistensi norma internasional serta perbedaan dalam penegakan hukum. Pertanyaan penelitian yang relevan meliputi: apakah mekanisme hukum internasional memberikan perlindungan yang setara bagi korban di berbagai wilayah, dan apa variabel yang memoderasi efektivitasnya. Selain itu, analisis kebijakan dapat difokuskan pada efektivitas sanksi ekonomi, embargo, dan diplomasi multilateral dalam mencegah pengulangan genosida, dengan menggunakan data longitudinal tentang ketegangan etnis di Asia Tenggara selama dua dekade terakhir. Penelitian ini akan menguji hipotesis bahwa kombinasi tekanan internasional yang terkoordinasi dan mekanisme peradilan yang tegas dapat menurunkan risiko terjadinya kejahatan massal, sehingga memberikan dasar empiris bagi rekomendasi kebijakan yang lebih kuat.

Read online
File size235.21 KB
Pages4
DMCAReport

Related /

ads-block-test