UM SURABAYAUM SURABAYA

Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi SyariahJurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah

Perbankan Islam memiliki fungsi utama untuk menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan. Pembiayaan merupakan bagian besar dari aset bank syariah yang harus dijaga kualitasnya. Salah satu kontrak yang digunakan bank syariah dalam menyalurkan dana berupa pembiayaan adalah kontrak mudharabah, yaitu perjanjian bagi hasil dimana shahibul maal/rabbul maal menyediakan modal sebesar 100 % kepada mudharib untuk melakukan kegiatan produktif, dan keuntungan yang dihasilkan dibagi sesuai ketentuan dalam kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami penerapan kontrak mudharabah serta strategi perbankan dalam mengatasi pembiayaan bermasalah, serta mengevaluasi kesesuaian strategi yang diterapkan dengan fatwa (kebijakan) DSN‑MUI.

Penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah di BRI Syariah Pamekasan telah memenuhi syarat sah secara hukum Islam dan sesuai dengan peraturan perbankan syariah serta fatwa DSN‑MUI.Strategi bank dalam menangani pembiayaan bermasalah melibatkan dua pendekatan, yaitu analisis pra‑nasabah yang menilai calon nasabah dan usaha, serta analisis pasca‑nasabah yang menerapkan restrukturisasi pada pembiayaan yang bermasalah.Kedua pendekatan ini dipilih untuk mengatasi faktor internal dan eksternal yang menyebabkan pembiayaan tidak produktif.

Bagaimana pengaruh penerapan teknologi digital dalam proses seleksi pra‑nasabah mudharabah terhadap tingkat non‑performing financing di bank syariah? Penelitian selanjutnya dapat menguji efektivitas model pembiayaan mudharabah berbasis profit‑sharing dengan mekanisme asuransi syariah dalam mengurangi moral hazard nasabah. Apakah integrasi analisis data big‑data untuk pemantauan real‑time kinerja usaha mudharib dapat meningkatkan akurasi penilaian kembali (reconditioning) pembiayaan bermasalah? Studi komparatif antara pendekatan restrukturisasi tradisional dan pendekatan berbasis kontrak fleksibel pada pembiayaan mudharabah dapat memberikan insight tentang optimalisasi nisbah bagi hasil. Selain itu, penelitian kualitatif terhadap persepsi nasabah terhadap kepatuhan syariah dalam praktik mudharabah dapat mengidentifikasi faktor‑faktor kepercayaan yang mempengaruhi keberhasilan pembiayaan. Meneliti peran pelatihan keuangan syariah bagi pejabat bank dalam meningkatkan kepatuhan SOP internal dapat membantu mengurangi masalah internal yang disebutkan dalam penelitian ini. Akhirnya, analisis kebijakan regulasi DSN‑MUI terhadap inovasi produk mudharabah dapat memberikan rekomendasi bagi regulator untuk menyesuaikan fatwa dengan dinamika pasar modern.

Read online
File size604.87 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test