STAI MASSTAI MAS
JIPSKi: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi KeislamanJIPSKi: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi KeislamanPernikahan beda agama tidak lagi menjadi isu baru dan sampai sekarang masih menarik untuk dikaji. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan. Sementara model penelitiannya berupa penelitian kualitatif dan menggunakan metode analisis-komparatif untuk analisis data. Setelah melakukan analisis diperoleh kesimpulan bahwa sumber penafsiran yang digunakan oleh Muhammadiyah ketika menafsirkan ayat-ayat tentang pernikahan beda agama meliputi: Alquran, hadis, riwayat sahabat serta tabiin, akal (nalar-ijtihad), kitab-kitab tafsir terdahulu, dan kitab fiqh. Metode penafsiran yang digunakan oleh Muhammadiyah adalah metode tematik dengan corak al‑adab al‑ijtimai (sosial‑kemasyarakatan). Sementara validitas penafsiran terhadap ayat‑ayat pernikahan beda agama setelah diuji dengan tiga teori kebenaran maka diperoleh hasil: 1) Menurut teori koherensi penafsiran Muhammadiyah dianggap tidak benar karena tidak konsisten dalam menyampaikan proposisi‑proposisi melalui logika pemikirannya serta tidak konsisten antara pendekatan kontekstual yang digunakan dalam penafsiran yang dijelaskan pada “Kata Pengantar dengan praktik penafsirannya. 2) Berdasarkan teori korespondensi Muhammadiyah dianggap kurang dalam mengaplikasikan teori tersebut. 3) Sementara menurut teori pragmatisme penafsiran Muhammadiyah dianggap tidak benar karena tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia saat ini.
Penafsiran Muhammadiyah terhadap ayat‑ayat pernikahan beda agama menggunakan sumber Alquran, hadis, riwayat sahabat dan tabiin, akal (ijtihad), kitab tafsir terdahulu, serta fiqh, dengan metode tematik bercorak al‑adab al‑ijtimai.Evaluasi validitas melalui teori koherensi menunjukkan ketidakkonsistenan antara pendekatan kontekstual yang diklaim dan praktik penafsiran yang diterapkan.Selain itu, menurut teori korespondensi dan pragmatisme, penafsiran tersebut kurang sesuai dengan realitas sosial dan tidak memberikan solusi praktis bagi masalah pernikahan beda agama di Indonesia.
Untuk memperdalam kajian tentang pernikahan beda agama, pertama diperlukan penelitian empiris yang mengkaji sikap dan pengalaman pasangan Muslim‑non‑Muslim di Indonesia serta menilai sejauh mana temuan tafsir Muhammadiyah mencerminkan realitas sosial mereka. Kedua, sebaiknya dilakukan perbandingan tafsir tematik tentang pernikahan beda agama yang dihasilkan oleh organisasi Islam lain di Indonesia, seperti Nahdlatul Ulama atau PERSIS, guna mengidentifikasi variasi metodologis dan interpretatif serta faktor‑faktor yang memengaruhi perbedaan tersebut. Ketiga, peneliti dapat mengembangkan kerangka yurisprudensi kontekstual yang mengintegrasikan perspektif hak asasi manusia kontemporer dengan sumber‑sumber Islam tradisional, menggunakan pendekatan interdisipliner dari ilmu hukum, sosiologi, dan teologi, untuk menawarkan solusi yang lebih relevan dan aplikatif bagi masyarakat Indonesia dalam menangani isu pernikahan beda agama.
| File size | 630.33 KB |
| Pages | 18 |
| DMCA | Report |
Related /
STAI MASSTAI MAS Adapun tujuan penelitian ini untuk mengembangkan buku ajar bergambar berbasis karakter profetik, mendeskripsikan keunggulannya, dan mengetahui hasil belajarAdapun tujuan penelitian ini untuk mengembangkan buku ajar bergambar berbasis karakter profetik, mendeskripsikan keunggulannya, dan mengetahui hasil belajar
IAINSORONGIAINSORONG The results show that inconsistencies in the application of Islamic law, such as in the case of Bugis customary inheritance which contradicts the provisionsThe results show that inconsistencies in the application of Islamic law, such as in the case of Bugis customary inheritance which contradicts the provisions
LLDIKTI12LLDIKTI12 Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak disiplin kerja, tuntutan pekerjaan, dan kompensasi finansial terhadap keinginan karyawan untuk keluarPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak disiplin kerja, tuntutan pekerjaan, dan kompensasi finansial terhadap keinginan karyawan untuk keluar
IICETIICET Secara keseluruhan, ketiga pilar budaya religius berfungsi sebagai instrumen pendidikan karakter Islam yang terintegrasi dan berkelanjutan, menghasilkanSecara keseluruhan, ketiga pilar budaya religius berfungsi sebagai instrumen pendidikan karakter Islam yang terintegrasi dan berkelanjutan, menghasilkan
UMNUMN Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KUA Medan Kota dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. MetodeArtikel ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KUA Medan Kota dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Metode
STAI MASSTAI MAS kelima, pengadaan koperasi simpan pinjam, guna membantu masyarakat dalam usahanya. Dengan kegiatan ini diharapkan akan menarik partisipasi masyarakat karenakelima, pengadaan koperasi simpan pinjam, guna membantu masyarakat dalam usahanya. Dengan kegiatan ini diharapkan akan menarik partisipasi masyarakat karena
DIM UNPASDIM UNPAS 3) Prosedur yang dilakukan antara Disparbud bidang kebudayaan dengan kabupaten/kota, komunitas budaya dan stakeholder dalam pelaksanaan kegiatan dikelola3) Prosedur yang dilakukan antara Disparbud bidang kebudayaan dengan kabupaten/kota, komunitas budaya dan stakeholder dalam pelaksanaan kegiatan dikelola
UINUIN 1 antara anak laki-laki dan perempuan dalam pembagian harta waris. 1, ulama yang memperbarui makna hukum kewarisan berdasarkan semangat keadilan, dan ulama1 antara anak laki-laki dan perempuan dalam pembagian harta waris. 1, ulama yang memperbarui makna hukum kewarisan berdasarkan semangat keadilan, dan ulama
Useful /
STIQ WALISONGOSTIQ WALISONGO Kebaruan penelitian terletak pada pembacaan ayat-ayat iddah melalui perspektif perlindungan berbasis maqāṣid al-syarīah (ḥifẓ al-nasl, ḥifẓKebaruan penelitian terletak pada pembacaan ayat-ayat iddah melalui perspektif perlindungan berbasis maqāṣid al-syarīah (ḥifẓ al-nasl, ḥifẓ
UINUIN Dan juga tidak adanya dalil yang melarang, baik laki-laki maupun perempuan, untuk bekerja serta tidak ada dalil yang tegas tentang keharusan bekerja denganDan juga tidak adanya dalil yang melarang, baik laki-laki maupun perempuan, untuk bekerja serta tidak ada dalil yang tegas tentang keharusan bekerja dengan
UINUIN Penafsiran hukum Islam harus bergerak ke paradigma usul fikih yang universal, yang menjunjung kesetaraan gender dan menghindari produk budaya patriarkalPenafsiran hukum Islam harus bergerak ke paradigma usul fikih yang universal, yang menjunjung kesetaraan gender dan menghindari produk budaya patriarkal
UINUIN Studi ini membantah pendapat yang menyatakan bahwa akomodasi hukum Islam oleh peraturan perundang‑undangan merupakan agenda menuju negara Islam. ProsesStudi ini membantah pendapat yang menyatakan bahwa akomodasi hukum Islam oleh peraturan perundang‑undangan merupakan agenda menuju negara Islam. Proses