STAI MASSTAI MAS

JIPSKi: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi KeislamanJIPSKi: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi Keislaman

Pernikahan beda agama tidak lagi menjadi isu baru dan sampai sekarang masih menarik untuk dikaji. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan. Sementara model penelitiannya berupa penelitian kualitatif dan menggunakan metode analisis-komparatif untuk analisis data. Setelah melakukan analisis diperoleh kesimpulan bahwa sumber penafsiran yang digunakan oleh Muhammadiyah ketika menafsirkan ayat-ayat tentang pernikahan beda agama meliputi: Alquran, hadis, riwayat sahabat serta tabiin, akal (nalar-ijtihad), kitab-kitab tafsir terdahulu, dan kitab fiqh. Metode penafsiran yang digunakan oleh Muhammadiyah adalah metode tematik dengan corak al‑adab al‑ijtimai (sosial‑kemasyarakatan). Sementara validitas penafsiran terhadap ayat‑ayat pernikahan beda agama setelah diuji dengan tiga teori kebenaran maka diperoleh hasil: 1) Menurut teori koherensi penafsiran Muhammadiyah dianggap tidak benar karena tidak konsisten dalam menyampaikan proposisi‑proposisi melalui logika pemikirannya serta tidak konsisten antara pendekatan kontekstual yang digunakan dalam penafsiran yang dijelaskan pada “Kata Pengantar dengan praktik penafsirannya. 2) Berdasarkan teori korespondensi Muhammadiyah dianggap kurang dalam mengaplikasikan teori tersebut. 3) Sementara menurut teori pragmatisme penafsiran Muhammadiyah dianggap tidak benar karena tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia saat ini.

Penafsiran Muhammadiyah terhadap ayat‑ayat pernikahan beda agama menggunakan sumber Alquran, hadis, riwayat sahabat dan tabiin, akal (ijtihad), kitab tafsir terdahulu, serta fiqh, dengan metode tematik bercorak al‑adab al‑ijtimai.Evaluasi validitas melalui teori koherensi menunjukkan ketidakkonsistenan antara pendekatan kontekstual yang diklaim dan praktik penafsiran yang diterapkan.Selain itu, menurut teori korespondensi dan pragmatisme, penafsiran tersebut kurang sesuai dengan realitas sosial dan tidak memberikan solusi praktis bagi masalah pernikahan beda agama di Indonesia.

Untuk memperdalam kajian tentang pernikahan beda agama, pertama diperlukan penelitian empiris yang mengkaji sikap dan pengalaman pasangan Muslim‑non‑Muslim di Indonesia serta menilai sejauh mana temuan tafsir Muhammadiyah mencerminkan realitas sosial mereka. Kedua, sebaiknya dilakukan perbandingan tafsir tematik tentang pernikahan beda agama yang dihasilkan oleh organisasi Islam lain di Indonesia, seperti Nahdlatul Ulama atau PERSIS, guna mengidentifikasi variasi metodologis dan interpretatif serta faktor‑faktor yang memengaruhi perbedaan tersebut. Ketiga, peneliti dapat mengembangkan kerangka yurisprudensi kontekstual yang mengintegrasikan perspektif hak asasi manusia kontemporer dengan sumber‑sumber Islam tradisional, menggunakan pendekatan interdisipliner dari ilmu hukum, sosiologi, dan teologi, untuk menawarkan solusi yang lebih relevan dan aplikatif bagi masyarakat Indonesia dalam menangani isu pernikahan beda agama.

Read online
File size630.33 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test