UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Artikel ini menjelaskan bahwa hak-hak hubungan seksual laki-laki dan perempuan dalam kerangka institusi pernikahan adalah setara. Asumsi fikih yang bersumber dari beberapa Hadis diadopsi sebagai hegemoni laki-laki tanpa menimbang substansi dan konteks Hadisnya. Sementara Alquran menjelaskan keseimbangan hak laki-laki dan perempuan dalam hubungan seksual. Studi ini menawarkan suatu pendekatan pada kajian hukum Islam dengan kasus hubungan seksual laki-laki dan perempuan untuk melihat ushul fikih sebagai pondasi kritis dalam pengambilan hukum. Dalam analisis sosial dan budaya terlihat bahwa konstruksi hukum banyak dipengaruhi oleh kebiasaan yang sudah berlangsung lama. Untuk itu, nilai-nilai universal perlu dilihat sebagai jawaban dalam formasi hukum saat ini.

Hubungan seksual dalam Islam harus dipahami sebagai hak setara antara suami dan istri, bukan kewajiban satu pihak semata.Asumsi fikih yang mendukung hegemoni laki-laki perlu dikritisi ulang berdasarkan konteks dan substansi Alquran yang menekankan keseimbangan dan kemaslahatan.Penafsiran hukum Islam harus bergerak ke paradigma usul fikih yang universal, yang menjunjung kesetaraan gender dan menghindari produk budaya patriarkal yang bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana penafsiran ulang teks-teks hukum Islam tentang hubungan seksual dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan agama di pesantren dan sekolah formal, agar generasi muda memahami kesetaraan gender dalam pernikahan secara mendalam. Selanjutnya, studi kualitatif bisa dilakukan untuk merekam pengalaman nyata pasangan suami-istri Muslim di berbagai wilayah Indonesia yang telah mengubah pola hubungan seksualnya berdasarkan prinsip saling menghargai dan membutuhkan, lalu menganalisis faktor-faktor apa saja yang memungkinkan perubahan tersebut terjadi. Terakhir, penelitian bisa mengembangkan kerangka evaluasi hukum berbasis kemaslahatan yang mengukur sejauh mana putusan hukum atau fatwa dalam masyarakat Muslim saat ini benar-benar melindungi hak reproduksi dan seksual perempuan, bukan hanya mempertahankan tradisi yang sudah ketinggalan zaman.

  1. #kesetaraan gender#kesetaraan gender
  2. #state islamic#state islamic
Read online
File size314.51 KB
Pages12
Short Linkhttps://juris.id/p-1eJ
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test