STIQ WALISONGOSTIQ WALISONGO

ALBAYANALBAYAN

Perkara iddah kerap dipahami sebagai kewajiban normatif semata tanpa menyingkap dimensi filosofis yang dikandungnya, khususnya terkait perlindungan dan kehormatan perempuan pasca perceraian atau kematian suami. Penelitian ini berangkat dari adanya kesenjangan antara teks al-Quran (das sollen) yang menetapkan masa tunggu dengan realitas sosial (das sein) yang sering memaknai iddah sebagai beban atau pembatas aktivitas perempuan. Penelitian ini bertujuan mengkaji ayat-ayat tentang iddah melalui pendekatan tafsir tematik (mawḍūī) untuk menganalisis dimensi perlindungan psikologis, sosial, dan biologis (nasab) yang terkandung di dalamnya. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif berbasis studi pustaka (library research) dengan teknik analisis konten terhadap literatur primer (Al-Quran dan kitab-kitab tafsir mutabar) serta literatur sekunder yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penetapan masa iddah dalam Al-Quran (di antaranya Q.S. al-Baqarah: 228 dan at-Ṭalāq: 4) merupakan mekanisme hukum yang berorientasi pada kemaslahatan perempuan, karena secara holistik menjaga kejelasan nasab, menyediakan ruang pemulihan emosional, serta menegaskan status dan kehormatan perempuan sebagai subjek hukum. Kebaruan penelitian terletak pada pembacaan ayat-ayat iddah melalui perspektif perlindungan berbasis maqāṣid al-syarīah (ḥifẓ al-nasl, ḥifẓ al-irḍ, ḥifẓ al-nafs), sehingga perempuan diposisikan sebagai subjek yang dilindungi, bukan objek yang dibatasi. Dengan demikian, kajian ini menegaskan bahwa iddah bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan instrumen syariat yang menjaga kemurnian keturunan sekaligus mengukuhkan martabat perempuan dari stigma sosial.

Iddah merupakan masa tunggu yang diwajibkan bagi perempuan setelah perceraian, kematian suami, khulu, atau pembatalan nikah, dengan durasi yang berbeda‑beda sesuai kondisi biologis dan status hukum, yaitu tiga bulan untuk menopause, hingga melahirkan bagi yang hamil, tanpa iddah bagi yang belum dukhūl, satu kali haid bagi khulu, dan empat bulan sepuluh hari bagi janda.Penelitian menunjukkan bahwa iddah bukan sekadar ketentuan legal formal, melainkan instrumen perlindungan holistik yang menjaga kejelasan nasab, memberikan ruang pemulihan emosional, serta menegaskan martabat perempuan, melalui perspektif maqāṣid al‑syarīah (ḥifẓ al‑nasl, ḥifẓ al‑irḍ, ḥifẓ al‑nafs).Pendekatan tafsir tematik‑integratif ini memperkaya pemahaman ayat‑ayat keluarga Islam dan dapat diterapkan dalam praktik peradilan agama serta konseling keluarga untuk menegakkan perlindungan perempuan.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji pengalaman nyata perempuan yang menjalani iddah di berbagai wilayah Indonesia melalui wawancara mendalam guna menilai dampak psikologis dan sosial serta mengidentifikasi faktor‑faktor yang memengaruhi proses pemulihan mereka. Selanjutnya, analisis komparatif mengenai aturan iddah dalam keempat mazhab Sunni serta penerapannya dalam hukum keluarga Indonesia dapat mengungkap variasi interpretasi dan potensi harmonisasi regulasi nasional. Terakhir, evaluasi efektivitas program edukasi berbasis perspektif maqāṣid al‑syarīah tentang iddah terhadap perubahan sikap masyarakat dan pengurangan stigma dapat memberikan insight bagi kebijakan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan.

Read online
File size405.3 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test