AKRABJUARAAKRABJUARA

Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu SosialAkrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah penggunaan senjata biologis merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar Hukum Kemanusiaan Internasional (Hukum Humaniter Internasional/IHL), khususnya prinsip pembedaan, proporsionalitas, penderitaan yang tidak perlu, dan kehati-hatian. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis instrumen hukum internasional seperti Konvensi Senjata Biologis (BWC), Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya, serta preseden historis dan penggunaan agen biologis yang terdokumentasi dalam konflik bersenjata. Analisis dilakukan melalui interpretasi sistematis dan historis, menghubungkan evolusi senjata biologis dengan kerangka kerja kontemporer IHL. Temuan menunjukkan bahwa senjata biologis secara inheren bertentangan dengan prinsip-prinsip inti IHL karena sifatnya yang tidak pandang bulu, penyebarannya yang tidak terkendali, penderitaan yang berkepanjangan, dan dampaknya yang besar terhadap penduduk sipil. Karakteristik ini membuat senjata biologis tidak mampu membedakan antara target militer yang sah dan warga sipil, sehingga mengakibatkan kerugian yang tidak dapat dihindari dan tidak proporsional. Selain itu, sifat patogeniknya menghasilkan penderitaan yang berlebihan dan menciptakan risiko signifikan di luar medan perang, sehingga melanggar prinsip penderitaan yang tidak perlu dan kehati-hatian. Oleh karena itu, penggunaan senjata biologis dalam konflik bersenjata apa pun memenuhi syarat sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan dapat merupakan kejahatan perang berdasarkan rezim hukum internasional.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan senjata biologis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip fundamental Hukum Kemanusiaan Internasional, termasuk prinsip pembedaan, proporsionalitas, penderitaan yang tidak perlu, dan kehati-hatian.Senjata biologis, karena sifatnya yang tidak terkendali, dampak yang meluas, dan potensi menyebabkan penderitaan yang berlebihan, secara inheren tidak sesuai dengan norma-norma hukum humaniter internasional.Meskipun Konvensi Senjata Biologis (BWC) memberikan dasar hukum untuk pelarangan senjata ini, kelemahan dalam mekanisme verifikasi dan perkembangan pesat bioteknologi memerlukan penguatan regulasi dan pengawasan internasional.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas mekanisme verifikasi BWC dan potensi pengembangan sistem verifikasi yang lebih kuat dan komprehensif untuk memastikan kepatuhan terhadap konvensi tersebut. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi implikasi etis dan hukum dari perkembangan bioteknologi modern, khususnya terkait dengan potensi penyalahgunaan teknologi tersebut untuk mengembangkan senjata biologis baru. Ketiga, penting untuk mengkaji peran organisasi internasional dan kerjasama multilateral dalam mencegah proliferasi senjata biologis dan merespons ancaman bioterrorisme, termasuk pengembangan protokol dan mekanisme respons yang lebih efektif. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat kerangka hukum dan kebijakan global untuk mencegah penggunaan senjata biologis dan melindungi umat manusia dari ancaman yang ditimbulkannya. Dengan memahami tantangan dan peluang yang ada, kita dapat membangun sistem keamanan yang lebih efektif dan berkelanjutan di era bioteknologi yang berkembang pesat.

Read online
File size264.22 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test