AKRABJUARAAKRABJUARA

Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu SosialAkrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial

Meningkatnya angka perceraian, problem status anak luar nikah, serta rendahnya pemahaman mengenai jimak yang benar menunjukkan adanya kesenjangan antara prinsip perkawinan Islam dan praktik sosial-hukum di Indonesia. Tulisan ini bertujuan mengkaji prinsip perkawinan Islam dalam mewujudkan keluarga sakinah dengan fokus pada problem status anak, pemahaman jimak yang etis, dan keabsahan relasi perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif-empiris melalui telaah literatur fikih dan regulasi hukum positif seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip perkawinan Islam mencakup keabsahan akad, perlindungan hak anak, serta relasi seksual berbasis persetujuan (consent). Ditemukan adanya kekosongan pemahaman mengenai jimak yang etis dan legal, serta masih kuatnya stigma terhadap anak luar nikah meskipun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan perlindungan dalam UU TPKS.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip-prinsip perkawinan Islam dapat menjadi landasan utama untuk mewujudkan keluarga yang adil, harmonis, dan damai yang melindungi seluruh anggota keluarga.Terdapat kesenjangan antara norma-norma fikih Islam dan implementasi hukum positif, terutama terkait status anak luar nikah, stigma sosial, dan pemahaman mengenai hubungan seksual yang benar.Pendekatan integratif yang berpusat pada persetujuan dan hak anak diperlukan untuk memperkuat perlindungan anak dan pasangan, serta memastikan bahwa prinsip-prinsip perkawinan diwujudkan secara komprehensif secara religius, sosial, dan hukum.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian kuantitatif jangka panjang untuk mendokumentasikan dampak psikososial dari stigma terhadap anak-anak yang lahir di luar nikah, serta mengukur efektivitas program anti-stigma di sekolah dan masyarakat. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi implementasi UU TPKS di lapangan, termasuk tantangan yang dihadapi oleh penegak hukum dan pekerja sosial dalam memberikan dukungan kepada korban kekerasan seksual, serta mengidentifikasi strategi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya persetujuan dalam hubungan seksual. Ketiga, studi komparatif antara Indonesia dan negara-negara Muslim lainnya dapat dilakukan untuk menganalisis perbedaan pendekatan hukum dan budaya terhadap isu-isu terkait perkawinan, status anak, dan kekerasan seksual, serta mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi untuk meningkatkan perlindungan hak-hak keluarga dan individu. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan kebijakan dan program yang lebih efektif dalam mewujudkan keluarga sakinah yang harmonis dan sejahtera.

Read online
File size391.92 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test