AKRABJUARAAKRABJUARA

Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu SosialAkrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial

Artikel ini mengkaji Global Citizenship of Indonesia (GCI) sebagai kebijakan baru yang menawarkan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing dengan keterikatan kuat pada Indonesia sebagai respons atas polemik kewarganegaraan ganda dan isu diaspora. Dengan pendekatan analisis dokumen dan analisis konsep, studi ini menempatkan GCI dalam kerangka filsafat kewargaan: kewargaan sebagai status hukum, keanggotaan politik, dan praktik partisipasi. Temuan konseptual menunjukkan bahwa GCI merekonstruksi keanggotaan melalui pengakuan ikatan darah, kekerabatan, dan historis tanpa mengubah prinsip kedaulatan kewarganegaraan tunggal. Artikel kemudian menafsirkan GCI sebagai bentuk pendidikan kewargaan publik, yakni cara negara membentuk pemahaman kolektif tentang siapa yang termasuk “kita, bagaimana loyalitas dimaknai, serta bagaimana kontribusi diaspora dilegitimasi dalam ruang kebijakan. Implikasi yang dibahas meliputi batas kewajiban warga dan kewajiban negara, risiko eksklusi berbasis kategori ikatan, serta kebutuhan prinsip etika publik agar kebijakan diaspora tidak semata ekonomistik, melainkan berorientasi pada keadilan dan akuntabilitas.

Global Citizenship of Indonesia (GCI) pada dasarnya menghasilkan sebuah bentuk keanggotaan politik yang mendekati kewarganegaraan namun sengaja tidak melampaui batas kewarganegaraan tunggal di Indonesia.Kebijakan ini menciptakan spektrum keanggotaan baru dengan memberikan kepastian tempat tinggal dan peluang untuk beraktivitas bagi diaspora, sembari tetap membatasi status politik mereka sebagai warga negara Indonesia.Meskipun demikian, kebijakan ini memicu perdebatan terkait legitimasi karena adanya persyaratan dan pembatasan tertentu, serta kesenjangan antara narasi kebijakan dan manfaat yang diharapkan oleh sebagian anggota diaspora.

Berdasarkan analisis terhadap kebijakan GCI, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang menarik untuk dieksplorasi. Pertama, penelitian dapat difokuskan pada studi komparatif antara GCI dengan skema kewarganegaraan diaspora di negara lain, seperti Overseas Citizenship of India (OCI), untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan potensi tantangan implementasi. Kedua, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami pengalaman dan persepsi diaspora terhadap GCI, termasuk dampaknya terhadap identitas, loyalitas, dan partisipasi sosial. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi implikasi etis dan hukum dari kebijakan GCI, khususnya terkait dengan potensi diskriminasi, eksklusi, dan perlindungan hak-hak minoritas. Dengan menggabungkan ketiga arah penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang GCI sebagai instrumen kebijakan publik yang kompleks dan multidimensional, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan kebijakan di masa depan.

  1. Public Pedagogy and the Politics of Neo-Liberalism: Making the Political More Pedagogical - Henry A.... journals.sagepub.com/doi/10.2304/pfie.2004.2.3.5Public Pedagogy and the Politics of Neo Liberalism Making the Political More Pedagogical Henry A journals sagepub doi 10 2304 pfie 2004 2 3 5
  2. The ‘diaspora’ diaspora: Ethnic and Racial Studies: Vol 28, No 1. diaspora ethnic... tandfonline.com/doi/abs/10.1080/0141987042000289997The yAAAodiasporayAAAo diaspora Ethnic and Racial Studies Vol 28 No 1 diaspora ethnic tandfonline doi abs 10 1080 0141987042000289997
Read online
File size461.51 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test