AKRABJUARAAKRABJUARA

Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu SosialAkrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial

Studi ini bertujuan mengkaji fondasi hak asasi manusia sebagai lensa analitis untuk menilai tradisi merariq (kawin lari) pada komunitas adat Sasak. Merariq adalah suatu bentuk perkawinan adat dimana calon mempelai laki-laki membawa atau melarikan calon mempelai perempuan, yang kerap kali dilakukan tanpa adanya persetujuan eksplisit dari perempuan yang bersangkutan. Adanya unsur paksaan serta potensi pelanggaran terhadap hak-hak mendasar individu menjadikan praktik ini kontroversial secara yuridis. Penelitian menerapkan metode yuridis normatif melalui teknik studi kepustakaan. Temuan penelitian mengungkap bahwa merariq sering kali dilaksanakan dengan melibatkan paksaan dan tanpa kesepakatan sukarela dari kedua belah pihak, sehingga dapat diklasifikasikan sebagai suatu pelanggaran HAM. Prinsip-prinsip inti HAM seperti universalitas, kesetaraan, larangan diskriminasi, serta sifat hak yang tidak terpisahkan dan saling bergantung turut terabaikan. Selain itu, praktik ini juga tidak selaras dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah direvisi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan kajian terhadap praktik merariq dalam masyarakat adat Sasak, dapat ditegaskan bahwa pelaksanaannya mengandung pertentangan mendasar dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama prinsip-prinsip hak asasi manusia.Hal ini disebabkan karena praktik tersebut kerap meniadakan kebebasan individu, khususnya perempuan, dalam menentukan pilihan atas perkawinannya sendiri.Selain itu, merariq yang dilakukan dengan unsur pemaksaan tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, mengingat tujuan pembentukan keluarga yang harmonis dan sejahtera tidak mungkin tercapai melalui tindakan yang melanggar hak dan kebebasan personal.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya-upaya yang komprehensif. Pertama, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi yang intensif tentang hak asasi manusia dan hak-hak perempuan kepada masyarakat Sasak, terutama kepada generasi muda. Kedua, pemerintah dan pihak berwenang harus mengambil tindakan tegas terhadap praktik merariq yang melanggar hak asasi manusia. Ketiga, penting untuk mendorong dialog dan kerjasama antara komunitas adat Sasak dan pihak berwenang untuk mencari solusi yang menghormati tradisi sekaligus melindungi hak-hak individu. Dengan demikian, dapat tercipta keseimbangan antara budaya dan hukum yang menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.

Read online
File size235.47 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test