AKRABJUARAAKRABJUARA

Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu SosialAkrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial

Penelitian ini mengkaji urgensi perubahan delik aduan menjadi delik biasa dalam tindak pidana perkosaan di dalam ikatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (6) KUHP Nasional. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memandang kekerasan seksual sebagai isu serius, terdapat ketidakharmonisan hukum karena di dalam KUHP Nasional dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) tetap mengategorikan perkosaan suami terhadap istri sebagai delik aduan. Masalah utama muncul ketika korban mengalami luka berat atau pingsan, namun negara tidak dapat memproses hukum tanpa pengaduan langsung dari korban. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep hukum, penelitian ini menganalisis landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis terkait aturan tersebut. Secara sosiologis, ketergantungan ekonomi, tekanan sosial, dan budaya patriarki sering kali menghalangi korban untuk melapor. Secara filosofis, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak asasi dan rasa aman setiap warga negara tanpa kecuali. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa batasan “kekerasan dalam Pasal 89 dan 90 KUHP, seperti kondisi pingsan atau luka berat, seharusnya menjadi dasar untuk mengubah status perkara menjadi delik biasa. Penulis merekomendasikan agar aparat penegak hukum dapat memproses laporan dari pihak ketiga berdasarkan Pasal 108 KUHAP guna menjamin keadilan bagi korban dan menghapuskan impunitas pelaku dalam ranah domestik.

Sexual violence that occurs within and outside of marriage falls into two distinct categories.The key distinction between the two lies in the relationship between the perpetrator and the victim (whether they are married or not).However, if sexual violence committed by a husband against his wife results in serious injury, unfortunately, there are currently no explicit regulations that define how the definition of “sexual violence within marriage can change from a complaint offense to a common offense.Based on this research, the author concludes that to define the “limits of violence occurring within marriage, we can use Article 89 of the Criminal Code, which states that “rendering a person unconscious or helpless is equated with using violence, and Article 90 of the Criminal Code, which defines various types of serious injury.From the various consequences arising from acts of violence in Articles 89 and 90 of the Criminal Code, we can also use Article 108 of the Criminal Procedure Code as a basis for filing a report, because in this article it is stated that everyone (anyone, meaning not limited to victims only) has the right to report if they experience, see, witness, or become a victim of a criminal act.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga, dengan mempertimbangkan perspektif korban dan pelaku. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis komparatif antara regulasi tentang kekerasan seksual dalam rumah tangga di Indonesia dengan negara lain yang telah lebih progresif dalam melindungi korban. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana faktor-faktor sosial budaya, seperti norma patriarki dan tekanan sosial, mempengaruhi keputusan korban untuk melaporkan kekerasan seksual dalam rumah tangga, serta bagaimana faktor-faktor tersebut dapat diatasi melalui program edukasi dan pemberdayaan.

Read online
File size451.12 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test