DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Tujuan dari kajian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum penawaran efek melalui equity crowdfunding di Indonesia dan Singapura serta mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dari kedua kerangka regulasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian yang memfokuskan kajian pada norma hukum positif yang berlaku serta doktrin-doktrin hukum yang relevan. Metode ini dipilih karena penelitian berorientasi pada analisis peraturan perundang-undangan dan konsep hukum yang mengatur penawaran efek melalui equity crowdfunding serta mekanisme perlindungan investor dalam sistem hukum Indonesia dan Singapura. Hasil penelitian ini menunjukkan terkait perbandingan kerangka regulasi, meskipun kedua negara memiliki tujuan yang sama untuk menyeimbangkan inovasi dan perlindungan pasar, mereka berbeda secara signifikan dalam pendekatannya. Singapura menganut pendekatan Principle-Based yang berfokus pada Integritas Perantara, di mana Penyelenggara wajib memenuhi standar tinggi Capital Markets Services (CMS) Licence dan menggunakan segmentasi investor (Accredited vs. Retail) untuk menyesuaikan perlindungan. Sebaliknya, Indonesia menerapkan pendekatan Rules-Based yang lebih fokus pada Inklusivitas, dengan memberikan batasan spesifik pada profil Penerbit (UMKM non-konglomerasi) dan menerapkan intervensi langsung terhadap risiko investor ritel melalui batasan investasi berdasarkan persentase penghasilan.

Terkait perbandingan kerangka regulasi, meskipun kedua negara memiliki tujuan yang sama untuk menyeimbangkan inovasi dan perlindungan pasar, mereka berbeda secara signifikan dalam pendekatannya.Singapura menganut pendekatan Principle-Based yang berfokus pada Integritas Perantara, di mana Penyelenggara wajib memenuhi standar tinggi Capital Markets Services (CMS) Licence dan menggunakan segmentasi investor (Accredited vs.Sebaliknya, Indonesia menerapkan pendekatan Rules-Based yang lebih fokus pada Inklusivitas, dengan memberikan batasan spesifik pada profil Penerbit (UMKM non-konglomerasi) dan menerapkan intervensi langsung terhadap risiko investor ritel melalui batasan investasi berdasarkan persentase penghasilan.Perbedaan regulasi tercermin dalam strategi mitigasi risiko hukum, di mana Singapura menekankan standar Uji Tuntas platform berlisensi CMS untuk mengatasi asimetri informasi, sementara Indonesia mengandalkan batasan kuantitatif investasi.Dalam perlindungan represif, Singapura menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran CMS Licence.Indonesia perlu meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan kecepatan penyelesaian sengketa untuk investor ritel guna melengkapi perlindungan represif yang ada.

Kajian lanjutan dapat secara empiris menganalisis dampak dari penerapan standar lisensi penyelenggara ECF yang lebih ketat di Indonesia, mirip dengan standar CMS Licence Singapura. Penelitian ini bisa menyoroti bagaimana peningkatan persyaratan modal minimum atau kewajiban manajemen risiko teknologi akan memengaruhi jumlah peserta pasar, biaya operasional platform, serta persepsi dan perilaku investasi dari investor ritel maupun institusi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perubahan regulasi tidak hanya meningkatkan keamanan tetapi juga tetap mendorong inovasi dan inklusivitas pembiayaan bagi UMKM. Selain itu, mengingat sifat digital dan potensi sengketa lintas yurisdiksi dalam ECF di masa depan, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adaptif dan efisien. Pertanyaannya adalah, bagaimana sistem penyelesaian sengketa online (ODR) atau arbitrase yang disederhanakan dapat diintegrasikan ke dalam kerangka hukum ECF Indonesia untuk memberikan perlindungan represif yang cepat dan terjangkau bagi investor, khususnya dalam kasus-kasus kecil yang melibatkan banyak pihak? Membangun model yang menggabungkan kecepatan teknologi dengan prinsip keadilan akan sangat krusial. Penelitian mendatang juga bisa mengkaji lebih dalam potensi harmonisasi regulasi equity crowdfunding di kawasan ASEAN, khususnya antara Indonesia dan Singapura, yang telah menjadi perintis. Dengan adanya perbedaan pendekatan regulasi (rules-based vs. principle-based), bagaimana kedua negara dapat berkolaborasi untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan interoperabilitas platform ECF dan memfasilitasi aliran modal lintas batas secara aman? Studi ini dapat mengeksplorasi tantangan hukum dan operasional dalam membangun paspor ECF regional yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital sambil tetap menjaga kedaulatan regulasi masing-masing negara.

Read online
File size481.65 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test