UNISMAUNISMA

Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam MalangYurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Pertumbuhan pesat ekonomi digital telah melahirkan model kerja fleksibel yang dikenal sebagai ekonomi gig. Di Indonesia, sistem ini menawarkan kemudahan dalam dinamika kerja, namun juga memunculkan kerentanan bagi pekerjanya. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan dan lapangan. Tujuannya adalah untuk mengkaji hubungan hukum antara para pihak dalam praktik kerja gig berdasarkan peraturan ketenagakerjaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan bentuk perlindungan hukum bagi pekerja gig yang berada dalam hubungan kemitraan guna mendukung kesejahteraan mereka. Minimnya unsur perintah dalam hubungan kerja antara platform dan pekerja gig menyebabkan terbatasnya akses terhadap perlindungan hak-hak ketenagakerjaan, seperti jaminan sosial dan upah. Oleh karena itu, dibutuhkan kerangka regulasi yang komprehensif dan adaptif guna menjamin perlindungan bagi pekerja gig tanpa menghambat fleksibilitas operasional platform digital.

Hubungan hukum antara pekerja gig dan perusahaan platform pada dasarnya bukanlah hubungan kerja formal melainkan kemitraan, karena hanya memenuhi satu dari tiga unsur yang diperlukan untuk hubungan kerja menurut Undang‑Undang No.Kemitraan ini didasarkan pada prinsip kesetaraan, sehingga tidak ada struktur subordinasi antara perusahaan dan pekerja gig.Namun, ketiadaan status kerja formal tersebut menyebabkan perlindungan hukum bagi pekerja gig masih kurang, terutama dalam hal jaminan sosial, upah, dan hak berserikat.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji dampak klasifikasi pekerja gig sebagai karyawan terhadap akses mereka terhadap jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia, sehingga dapat menilai manfaat dan beban perubahan status kerja tersebut. Selain itu, dilakukan analisis komparatif terhadap kerangka regulasi gig economy di negara‑negara maju seperti Uni Eropa dan California untuk merumuskan model regulasi yang sesuai dengan konteks sosial‑ekonomi Indonesia, khususnya dalam menyeimbangkan fleksibilitas platform dengan kepastian hukum bagi pekerja. Selanjutnya, perlu dipelajari efektivitas mekanisme transparansi algoritma platform dalam meningkatkan keadilan dan kekuatan tawar pekerja gig, termasuk bagaimana pengungkapan data dapat mencegah praktik diskriminatif dan memperkuat kemampuan pekerja untuk menegosiasikan syarat kerja secara lebih adil.

  1. Rekognisi Status dan Perlindungan Hukum Pekerja Gig Economy | JURNAL HUKUM PELITA. rekognisi status perlindungan... doi.org/10.37366/jhp.v6i1.5789Rekognisi Status dan Perlindungan Hukum Pekerja Gig Economy JURNAL HUKUM PELITA rekognisi status perlindungan doi 10 37366 jhp v6i1 5789
  2. KONSEP FLEKSIBILITAS DALAM GIG WORKER DAN PENGARUHNYA PADA KINERJA PERUSAHAAN JASA: LITERATURE REVIEW... ejournal.undip.ac.id/index.php/jgti/article/view/57604KONSEP FLEKSIBILITAS DALAM GIG WORKER DAN PENGARUHNYA PADA KINERJA PERUSAHAAN JASA LITERATURE REVIEW ejournal undip ac index php jgti article view 57604
  3. Perbandingan Kedudukan Hukum Pekerja Gig Economy di Indonesia, Belanda, dan Inggris | Fundamental: Jurnal... doi.org/10.34304/jf.v12i2.165Perbandingan Kedudukan Hukum Pekerja Gig Economy di Indonesia Belanda dan Inggris Fundamental Jurnal doi 10 34304 jf v12i2 165
Read online
File size423.84 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test