UNUSIAUNUSIA

AL WASATH Jurnal Ilmu HukumAL WASATH Jurnal Ilmu Hukum

Penelitian ini mengkaji transformasi kelembagaan perlindungan pekerja migran di Indonesia melalui pembentukan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 165 dan 166 Tahun 2024. Dengan menggunakan pendekatan institusionalisme historis dan institusionalisme hukum, penelitian ini menelaah keterkaitan antara evolusi kebijakan dan hukum sebagai kerangka normatif. Temuan menunjukkan bahwa pembentukan KP2MI menandai titik kritis dalam reformasi tata kelola migrasi tenaga kerja di Indonesia. Peralihan dari badan ke kementerian mencerminkan perubahan paradigma perlindungan dari sifat koordinatif menjadi eksekutorial. Namun, kinerja kelembagaan masih terhambat oleh ketergantungan jalur birokrasi, tumpang tindih kewenangan antarkementerian, serta keterbatasan integrasi hukum dan layanan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas KP2MI bergantung pada penguatan landasan hukum, peningkatan koordinasi lintas sektor, dan penerapan model tata kelola yang berpusat pada manusia serta akuntabel. Penelitian ini juga merekomendasikan reformasi kerangka hukum, digitalisasi mekanisme perlindungan, dan perluasan partisipasi publik sebagai pilar pembentukan sistem kelembagaan yang adil dan efektif bagi perlindungan pekerja migran.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas KP2MI bergantung pada penguatan landasan hukum, peningkatan koordinasi lintas sektor, dan penerapan model tata kelola yang berpusat pada manusia serta akuntabel.Penelitian ini juga merekomendasikan reformasi kerangka hukum, digitalisasi mekanisme perlindungan, dan perluasan partisipasi publik sebagai pilar pembentukan sistem kelembagaan yang adil dan efektif bagi perlindungan pekerja migran.Transformasi kelembagaan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan perlindungan pekerja migran di Indonesia, namun keberhasilannya akan sangat bergantung pada implementasi yang efektif dan berkelanjutan.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan, terdapat beberapa arah studi yang menjanjikan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi dampak transformasi kelembagaan KP2MI terhadap peningkatan kualitas layanan perlindungan PMI di daerah-daerah dengan jumlah migran terbanyak. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur efektivitas program reintegrasi PMI yang telah kembali ke Indonesia, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk memahami persepsi dan pengalaman PMI terhadap layanan yang diberikan oleh KP2MI, sehingga dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan membangun kepercayaan publik.

Read online
File size752.78 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test