STHBSTHB

Jurnal Wawasan YuridikaJurnal Wawasan Yuridika

Hukum darurat sering dikeluarkan oleh Presiden untuk mengatasi situasi darurat dan menjaga kesejahteraan publik. Namun, ini berisiko melanggar hak dasar dan hukum tanpa pengawasan yang tepat. Penelitian ini bertujuan menganalisis tren kemandirian yudisial Mahkamah Konstitusi dalam meninjau Perppu, khususnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Metode penelitian menggunakan pendekatan doktrinal dengan fokus pada analisis ketentuan konstitusi dan statutory, prinsip hukum, putusan kasus, dan pendekatan komparatif. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, lalu dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan hukum darurat menjadi tantangan ganda bagi hakim, terutama saat hakim ditunjuk oleh Presiden. Uji yudisial terhadap hukum darurat memperlihatkan tensi lebih besar antara kekuasaan eksekutif dan pengawasan yudisial dibanding uji yudisial terhadap legislasi biasa. Hal ini membantu memperdalam pemahaman tentang bagaimana pengadilan menyeimbangkan prinsip konstitusi selama darurat dan memberikan wawasan berharga untuk yurisdiksi lain yang menghadapi tantangan serupa.

Selama darurat, pemerintah dapat memberlakukan pembatasan hak individu dan lembaga, termasuk Mahkamah Konstitusi, yang dapat merusak kemandirian yudisial.Namun, menjaga kemandirian pengadilan sangat penting untuk mempertahankan supremasi hukum dan fungsi tanpa campur tangan politik.Dalam kasus uji yudisial hukum darurat terkait pandemi, Mahkamah Konstitusi Indonesia memutuskan sebagian ketentuan Perppu No.Oleh karena itu, penting untuk memperkuat kemandirian Mahkamah Konstitusi dalam meninjau regulasi darurat, yang menjadi kunci melindungi hak konstitusi selama krisis kesehatan.

Penelitian lanjutan dapat menjelaskan pengaruh politik dalam penunjukan hakim konstitusi terhadap keputusan yudisial selama darurat. Studi perbandingan tentang metode yudisial negara lain dalam menyeimbangkan kebijakan darurat dan hak individu perlu dilakukan. Selain itu, dibutuhkan penelitian tentang kerangka hukum yang lebih efektif untuk membatasi kekuasaan darurat pemerintah, memastikan bahwa tindakan darurat tetap sesuai dengan prinsip konstitusi dan hak asasi manusia.

  1. Yuridika. judicial activism self restraint insight indonesian court yuridika article home current archives... doi.org/10.20473/ydk.v33i1.7279Yuridika judicial activism self restraint insight indonesian court yuridika article home current archives doi 10 20473 ydk v33i1 7279
  2. Kontroversi Pembentukan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi Dalam Ranah Kegentingan... journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/1454Kontroversi Pembentukan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi Dalam Ranah Kegentingan journal uinjkt ac index php citahukum article view 1454
  3. DOI Name 10.20473 Values. name values index type timestamp data serv crossref desc universitas airlangga... doi.org/10.20473DOI Name 10 20473 Values name values index type timestamp data serv crossref desc universitas airlangga doi 10 20473
  1. #mahkamah konstitusi doktrin#mahkamah konstitusi doktrin
  2. #mahkamah konstitusi#mahkamah konstitusi
Read online
File size708.89 KB
Pages18
Short Linkhttps://juris.id/p-24i
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test