INKADHAINKADHA
Kariman: Jurnal Pendidikan KeislamanKariman: Jurnal Pendidikan KeislamanSengketa hak milik dan keperdataan lain merupakan kewenangan yang termasuk masih belia dan berada dalam yurisdiksi Peradilan Agama. Sejak undang-undang nomor 07 tahun 1989 dirubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2006 dan terjadi perubahan kedua menjadi undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, sebagai konsekuensi dari perluasan wewenang Pengadilan Agama dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tertentu yang sesuai dengan pasal 49 tersebut. Dihapusnya hak opsi dalam perkara waris dan perkara kebendaan lainnya seperti wasiat, hibah dan wakaf hingga masuknya perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama, tentu saja hal ini memperluas wilayah mengadili yang bukan hanya terletak dalam subjek sengketa saja namun objek yang terkait di dalamnya. Seringkali sengketa ada persinggungan kewenangan antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam kaitannya terhadap kewenangan mengadili. Maka dalam hal ini penulis akan membahas terkait batasan, cara penyelesaian hingga masalah lain yang dapat ditimbulkan akibat perluasan wewenang Pengadilan Agama tersebut yang berhubungan langsung dengan sengketa hak milik dan keperdataan lain di Pengadilan Agama.
Batasan sengketa hak milik dan keperdataan lain dalam Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri adalah seluruh gugatan keperdataan yang bersifat umum dan tidak terkait langsung dengan pasal 49 undang-undang nomor 50 tahun 2009 adalah kewenangan Peradilan Umum, sementara di Pengadilan Agama adalah jika sengketa tersebut berkaitan langsung dengan pasal 49 undang-undang nomor 3 tahun 2006 jo Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang Pengadilan Agama.Cara penyelesaian sengketa hak milik dan keperdataan lain di Pengadilan Agama adalah dengan dikumulasikan dengan perkara yang ada di Pengadilan Agama karena perkara tersebut dengan sendirinya menjadi perkara yang tidak bisa berdiri sendiri.Akibat yang akan ditimbulkan akibat perluasan wewenang Pengadilan Agama terkait sengketa hak milik dan Keperdataan lain adalah perluasan asas personalitas keislaman dengan memperhatikan siapa saja yang tunduk dan patuh terhadap hukum islam, pihak ketiga yang mengajukan keberatan hanya akan ditangguhkan jika perkara tersebut belum didaftarkan di pengadilan Agama, Pengadilan Agama juga berhak memutuskan suatu akta otentik tidak berkekuatan hukum tetap dan pengajuan pembatalan jual beli (baik oleh pihak ketiga sekalipun) dalam perkara Sengketa Hak Milik dan Keperdataan Lain adalah batal demi hukum mengacu pada pasal 1320 KUHPer ayat (3) dan (4).
Penelitian lanjutan dapat mengkaji lebih dalam tentang efektivitas perluasan wewenang Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa hak milik dan keperdataan lain, termasuk dampaknya terhadap asas personalitas keislaman. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif antara praktik penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri untuk mengidentifikasi best practices yang dapat diterapkan. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi mekanisme penyelesaian sengketa hak milik yang melibatkan pihak ketiga non-Muslim untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
| File size | 403.44 KB |
| Pages | 16 |
| DMCA | Report |
Related /
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Syarat untuk mencapai jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. Pendaftaran tanah selain berfungsi untuk melindungi si pemilik,jugaSyarat untuk mencapai jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. Pendaftaran tanah selain berfungsi untuk melindungi si pemilik,juga
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Dimulai dari sistem perizinan, pemanfaatan sumber daya alam, kebijakan terhadap para pekerja tambang dan beberapa hal lainnya baik perusahaan nasionalDimulai dari sistem perizinan, pemanfaatan sumber daya alam, kebijakan terhadap para pekerja tambang dan beberapa hal lainnya baik perusahaan nasional
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Berdasarkn analisis penulis, maka dapat disimpulkan bahwa praktik penegakan hukum di bidang maritime Indonesia masih terdapat beberapa kekurangan. BerdasarkanBerdasarkn analisis penulis, maka dapat disimpulkan bahwa praktik penegakan hukum di bidang maritime Indonesia masih terdapat beberapa kekurangan. Berdasarkan
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Selain itu, faktor-faktor seperti perkembangan pembangunan nasional, etika bisnis, faktor internal dan eksternal, serta kesadaran hukum mempengaruhi pelaksanaanSelain itu, faktor-faktor seperti perkembangan pembangunan nasional, etika bisnis, faktor internal dan eksternal, serta kesadaran hukum mempengaruhi pelaksanaan
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Aturan hukum terhadap perjanjian kerjasama dalam kegiatan bisnis mengacu pada hukum perdata, khususnya Pasal 1313 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa perjanjianAturan hukum terhadap perjanjian kerjasama dalam kegiatan bisnis mengacu pada hukum perdata, khususnya Pasal 1313 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa perjanjian
STISDARUSSALAMSTISDARUSSALAM Bank syariah harus lebih transparan dan mengikuti ketentuan hukum syariah untuk menghindari terjadinya praktik yang dapat mengarah kepada riba. Dalam halBank syariah harus lebih transparan dan mengikuti ketentuan hukum syariah untuk menghindari terjadinya praktik yang dapat mengarah kepada riba. Dalam hal
STISDARUSSALAMSTISDARUSSALAM Conversely, Indonesias efforts to accommodate this principle remain inadequate, with policies falling short in addressing challenges and providing legalConversely, Indonesias efforts to accommodate this principle remain inadequate, with policies falling short in addressing challenges and providing legal
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Hukum perikatan merupakan konsep yang sudah ada sejak zaman dahulu kala. Di masa lalu, perikatan sering kali mengandalkan hukum adat dan norma sosial yangHukum perikatan merupakan konsep yang sudah ada sejak zaman dahulu kala. Di masa lalu, perikatan sering kali mengandalkan hukum adat dan norma sosial yang
Useful /
STISDARUSSALAMSTISDARUSSALAM Tekhnik analisis data yang digunakan adalah dengan logika deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari yang bersifat umum menjadi khusus. Merumuskan fakta danTekhnik analisis data yang digunakan adalah dengan logika deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari yang bersifat umum menjadi khusus. Merumuskan fakta dan
STISDARUSSALAMSTISDARUSSALAM Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep legal reform fatwa DSN-MUI tentang akad Ijarah Maushufah fi Dzimmah (IMFD). Metodologi yang digunakanPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep legal reform fatwa DSN-MUI tentang akad Ijarah Maushufah fi Dzimmah (IMFD). Metodologi yang digunakan
INKADHAINKADHA Sedangkan metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini ialah contentanalysis. Teknik pengumpulan data dan informasi menggunakan metode dokumentasi.Sedangkan metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini ialah contentanalysis. Teknik pengumpulan data dan informasi menggunakan metode dokumentasi.
INKADHAINKADHA KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Faktor-faktor yang mendukung implementasi KTSPKTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Faktor-faktor yang mendukung implementasi KTSP