INKADHAINKADHA

Kariman: Jurnal Pendidikan KeislamanKariman: Jurnal Pendidikan Keislaman

Sengketa hak milik dan keperdataan lain merupakan kewenangan yang termasuk masih belia dan berada dalam yurisdiksi Peradilan Agama. Sejak undang-undang nomor 07 tahun 1989 dirubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2006 dan terjadi perubahan kedua menjadi undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, sebagai konsekuensi dari perluasan wewenang Pengadilan Agama dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tertentu yang sesuai dengan pasal 49 tersebut. Dihapusnya hak opsi dalam perkara waris dan perkara kebendaan lainnya seperti wasiat, hibah dan wakaf hingga masuknya perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama, tentu saja hal ini memperluas wilayah mengadili yang bukan hanya terletak dalam subjek sengketa saja namun objek yang terkait di dalamnya. Seringkali sengketa ada persinggungan kewenangan antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam kaitannya terhadap kewenangan mengadili. Maka dalam hal ini penulis akan membahas terkait batasan, cara penyelesaian hingga masalah lain yang dapat ditimbulkan akibat perluasan wewenang Pengadilan Agama tersebut yang berhubungan langsung dengan sengketa hak milik dan keperdataan lain di Pengadilan Agama.

Batasan sengketa hak milik dan keperdataan lain dalam Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri adalah seluruh gugatan keperdataan yang bersifat umum dan tidak terkait langsung dengan pasal 49 undang-undang nomor 50 tahun 2009 adalah kewenangan Peradilan Umum, sementara di Pengadilan Agama adalah jika sengketa tersebut berkaitan langsung dengan pasal 49 undang-undang nomor 3 tahun 2006 jo Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang Pengadilan Agama.Cara penyelesaian sengketa hak milik dan keperdataan lain di Pengadilan Agama adalah dengan dikumulasikan dengan perkara yang ada di Pengadilan Agama karena perkara tersebut dengan sendirinya menjadi perkara yang tidak bisa berdiri sendiri.Akibat yang akan ditimbulkan akibat perluasan wewenang Pengadilan Agama terkait sengketa hak milik dan Keperdataan lain adalah perluasan asas personalitas keislaman dengan memperhatikan siapa saja yang tunduk dan patuh terhadap hukum islam, pihak ketiga yang mengajukan keberatan hanya akan ditangguhkan jika perkara tersebut belum didaftarkan di pengadilan Agama, Pengadilan Agama juga berhak memutuskan suatu akta otentik tidak berkekuatan hukum tetap dan pengajuan pembatalan jual beli (baik oleh pihak ketiga sekalipun) dalam perkara Sengketa Hak Milik dan Keperdataan Lain adalah batal demi hukum mengacu pada pasal 1320 KUHPer ayat (3) dan (4).

Penelitian lanjutan dapat mengkaji lebih dalam tentang efektivitas perluasan wewenang Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa hak milik dan keperdataan lain, termasuk dampaknya terhadap asas personalitas keislaman. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif antara praktik penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri untuk mengidentifikasi best practices yang dapat diterapkan. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi mekanisme penyelesaian sengketa hak milik yang melibatkan pihak ketiga non-Muslim untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

  1. #hak milik#hak milik
Read online
File size403.44 KB
Pages16
Short Linkhttps://juris.id/p-22l
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test