INKADHAINKADHA
Kariman: Jurnal Pendidikan KeislamanKariman: Jurnal Pendidikan KeislamanSengketa hak milik dan keperdataan lain merupakan kewenangan yang termasuk masih belia dan berada dalam yurisdiksi Peradilan Agama. Sejak undang-undang nomor 07 tahun 1989 dirubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2006 dan terjadi perubahan kedua menjadi undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, sebagai konsekuensi dari perluasan wewenang Pengadilan Agama dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tertentu yang sesuai dengan pasal 49 tersebut. Dihapusnya hak opsi dalam perkara waris dan perkara kebendaan lainnya seperti wasiat, hibah dan wakaf hingga masuknya perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama, tentu saja hal ini memperluas wilayah mengadili yang bukan hanya terletak dalam subjek sengketa saja namun objek yang terkait di dalamnya. Seringkali sengketa ada persinggungan kewenangan antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam kaitannya terhadap kewenangan mengadili. Maka dalam hal ini penulis akan membahas terkait batasan, cara penyelesaian hingga masalah lain yang dapat ditimbulkan akibat perluasan wewenang Pengadilan Agama tersebut yang berhubungan langsung dengan sengketa hak milik dan keperdataan lain di Pengadilan Agama.
Batasan sengketa hak milik dan keperdataan lain dalam Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri adalah seluruh gugatan keperdataan yang bersifat umum dan tidak terkait langsung dengan pasal 49 undang-undang nomor 50 tahun 2009 adalah kewenangan Peradilan Umum, sementara di Pengadilan Agama adalah jika sengketa tersebut berkaitan langsung dengan pasal 49 undang-undang nomor 3 tahun 2006 jo Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang Pengadilan Agama.Cara penyelesaian sengketa hak milik dan keperdataan lain di Pengadilan Agama adalah dengan dikumulasikan dengan perkara yang ada di Pengadilan Agama karena perkara tersebut dengan sendirinya menjadi perkara yang tidak bisa berdiri sendiri.Akibat yang akan ditimbulkan akibat perluasan wewenang Pengadilan Agama terkait sengketa hak milik dan Keperdataan lain adalah perluasan asas personalitas keislaman dengan memperhatikan siapa saja yang tunduk dan patuh terhadap hukum islam, pihak ketiga yang mengajukan keberatan hanya akan ditangguhkan jika perkara tersebut belum didaftarkan di pengadilan Agama, Pengadilan Agama juga berhak memutuskan suatu akta otentik tidak berkekuatan hukum tetap dan pengajuan pembatalan jual beli (baik oleh pihak ketiga sekalipun) dalam perkara Sengketa Hak Milik dan Keperdataan Lain adalah batal demi hukum mengacu pada pasal 1320 KUHPer ayat (3) dan (4).
Penelitian lanjutan dapat mengkaji lebih dalam tentang efektivitas perluasan wewenang Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa hak milik dan keperdataan lain, termasuk dampaknya terhadap asas personalitas keislaman. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif antara praktik penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri untuk mengidentifikasi best practices yang dapat diterapkan. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi mekanisme penyelesaian sengketa hak milik yang melibatkan pihak ketiga non-Muslim untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
| File size | 403.44 KB |
| Pages | 16 |
| DMCA | Report |
Related /
JOURNAL STIAYAPPIMAKASSARJOURNAL STIAYAPPIMAKASSAR Penelitian ini mengulas penerapan sistem rekam medis elektronik (EMR) di Rumah Sakit X, Kabupaten Kudus, serta dampaknya terhadap efektivitas layanan,Penelitian ini mengulas penerapan sistem rekam medis elektronik (EMR) di Rumah Sakit X, Kabupaten Kudus, serta dampaknya terhadap efektivitas layanan,
POLITEKNIKJAMBIPOLITEKNIKJAMBI Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem yang ada dan mengatasi masalah yang dihadapi di Kantor Notaris Krisalia Wahyu Sari Kota Jambi denganPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem yang ada dan mengatasi masalah yang dihadapi di Kantor Notaris Krisalia Wahyu Sari Kota Jambi dengan
STAIHITKEDIRISTAIHITKEDIRI So the law of wasiat is not obligatory, but becomes voluntary. The majority of Mufti agree that giving assets through a will should not exceed 1/3 of onesSo the law of wasiat is not obligatory, but becomes voluntary. The majority of Mufti agree that giving assets through a will should not exceed 1/3 of ones
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Masyarakat Bali mempertahankan sistem kekerabatan patrilineal yang menempatkan anak laki-laki sebagai ahli waris utama, sehingga memisahkan posisi laki-lakiMasyarakat Bali mempertahankan sistem kekerabatan patrilineal yang menempatkan anak laki-laki sebagai ahli waris utama, sehingga memisahkan posisi laki-laki
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Dalam konteks Bali, hukum waris adat dikenal sebagai “Pewaris Utama dan didasarkan pada sistem kekerabatan Patrilineal, yang memberikan prioritas padaDalam konteks Bali, hukum waris adat dikenal sebagai “Pewaris Utama dan didasarkan pada sistem kekerabatan Patrilineal, yang memberikan prioritas pada
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Kesimpulannya, strategi kebijakan perpajakan yang holistik dan adaptif, mempertimbangkan konteks lokal dan global, dapat menciptakan lingkungan perpajakanKesimpulannya, strategi kebijakan perpajakan yang holistik dan adaptif, mempertimbangkan konteks lokal dan global, dapat menciptakan lingkungan perpajakan
IAIN LANGSAIAIN LANGSA Nevertheless, e-Court has demonstrated a positive contribution to case administration efficiency, as evidenced by a significant increase in the numberNevertheless, e-Court has demonstrated a positive contribution to case administration efficiency, as evidenced by a significant increase in the number
UNISMAUNISMA Implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sering menimbulkan permasalahan yuridis dan empiris. Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep hukumImplementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sering menimbulkan permasalahan yuridis dan empiris. Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep hukum
Useful /
UNARUNAR Oleh karena itu, penting bagi institusi layanan kesehatan untuk terus memperkuat penyediaan sarana yang memadai, dan dukungan manajerial, agar adopsi sistemOleh karena itu, penting bagi institusi layanan kesehatan untuk terus memperkuat penyediaan sarana yang memadai, dan dukungan manajerial, agar adopsi sistem
UWPUWP Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dinamika hukum politik dan politik hukum terkait revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dari aspek legalTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dinamika hukum politik dan politik hukum terkait revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dari aspek legal
UWPUWP Dengan langkah-langkah yang tepat dan komitmen yang kuat, penggunaan kendaraan dinas pemerintah berbasis baterai dapat menjadi salah satu upaya nyata dalamDengan langkah-langkah yang tepat dan komitmen yang kuat, penggunaan kendaraan dinas pemerintah berbasis baterai dapat menjadi salah satu upaya nyata dalam
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH OJK juga menekankan perlindungan konsumen melalui regulasi transparansi informasi, penyelesaian pengaduan, dan edukasi masyarakat untuk mempromosikan pertumbuhanOJK juga menekankan perlindungan konsumen melalui regulasi transparansi informasi, penyelesaian pengaduan, dan edukasi masyarakat untuk mempromosikan pertumbuhan