STAISKUTIMSTAISKUTIM

Al-Usroh : Jurnal Hukum Keluarga IslamAl-Usroh : Jurnal Hukum Keluarga Islam

Tujuan penelitian ini adalah membedah struktur epistemologi hukum Islam melalui lensa kaidah fiqhiyah, menganalisis otoritasnya dalam tradisi Madzhab Hanafi dan Syafii, serta merekonstruksi relevansinya menggunakan pendekatan sistem Jasser Auda. Penelitian ini bertujuan untuk memahami konstruksi epistemologis kaidah fiqhiyah, menganalisis otoritasnya sebagai dalil hukum, dan merekonstruksi relevansinya melalui pendekatan sistem Jasser Auda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah fiqhiyah merupakan integrasi dari epistemologi bayani, burhani, dan irfani. Terdapat perbedaan metodologis signifikan antara Madzhab Syafii yang menggunakan pendekatan deduktif dan Madzhab Hanafi yang cenderung induktif. Pendekatan sistem Jasser Auda mengubah kaidah fiqhiyah dari produk hukum masa lalu menjadi metodologi ijtihad yang progresif dan responsif terhadap tantangan global. Rekonstruksi kaidah fiqhiyah melalui pendekatan sistem memungkinkan hukum Islam tetap relevan sebagai rahmat bagi sekalian alam dengan mengedepankan kemaslahatan manusia dan hak asasi sebagai orientasi utama.

Kaidah fiqhiyah merupakan struktur penalaran yang mengintegrasikan teks wahyu, logika rasional, dan etika spiritual menjadi satu kesatuan metodologi hukum yang koheren.Perdebatan mengenai otoritasnya sebagai dalil mandiri menunjukkan kekuatan kaidah-kaidah universal dalam menyelesaikan masalah-masalah baru yang kompleks.Perbedaan pendekatan antara madzhab Hanafi dan Syafii memberikan kekayaan perspektif bagi pengembangan ijtihad kontemporer.Rekonstruksi melalui pendekatan sistem Jasser Auda memberikan arah baru bagi kaidah fiqhiyah untuk bertransformasi menjadi filsafat hukum yang multidimensional dan berorientasi pada pembangunan manusia.Pemahaman mendalam terhadap struktur dan kedudukan kaidah fiqhiyah ini merupakan prasyarat mutlak bagi terciptanya produk hukum Islam yang adil, inklusif, dan maslahat bagi kehidupan manusia.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa arah studi. Pertama, dapat dilakukan kajian lebih mendalam mengenai implikasi praktis dari pendekatan sistem Jasser Auda dalam penerapan kaidah fiqhiyah pada kasus-kasus kontemporer, terutama dalam konteks hukum keluarga Islam. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi lebih lanjut perbedaan metodologis antara madzhab Hanafi dan Syafii dalam membangun dan memposisikan kaidah fiqhiyah, serta implikasinya terhadap praktik hukum Islam saat ini. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan untuk membandingkan pendekatan sistem Jasser Auda dengan pendekatan sistem lainnya dalam hukum Islam, seperti pendekatan maqasid syariah, untuk memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing pendekatan.

  1. KEDUDUKAN QAWAID FIQHIYAH DALAM PENETAPAN HUKUM (STUDI TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA) | YUSTISI.... doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18995KEDUDUKAN QAWAID FIQHIYAH DALAM PENETAPAN HUKUM STUDI TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA YUSTISI doi 10 32832 yustisi v12i1 18995
Read online
File size303.92 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test