STAISKUTIMSTAISKUTIM

Al-Usroh : Jurnal Hukum Keluarga IslamAl-Usroh : Jurnal Hukum Keluarga Islam

Mahar merupakan hak istri yang memiliki kedudukan penting dalam perkawinan menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan penyimpangan berupa penipuan mahar, salah satunya cek palsu. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan mahar, implikasinya terhadap ikatan perkawinan, serta perlindungan hak-hak istri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, dan literatur fikih kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahar berupa cek palsu tidak memenuhi syarat sah mahar menurut fikih dan KHI karena tidak memiliki nilai ekonomi riil dan tidak dapat diserahkan secara nyata. Praktik tersebut termasuk bentuk penipuan mahar (ghurur al-mahr) yang dapat memengaruhi kehendak istri dalam akad nikah dan berimplikasi pada keberlangsungan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam rangka perlindungan hukum, istri berhak memperoleh mahar pengganti (mahr al-mitsl) sebagai pemulihan hak ekonomi yang sejalan dengan prinsip maqāṣid al-syarīah.

Dalam perspektif hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), mahar merupakan kewajiban suami yang harus memiliki nilai ekonomi nyata, jelas, dan dapat diserahkan kepada istri.Mahar berupa cek palsu tidak memenuhi kriteria sebagai harta (mal) yang sah karena tidak memiliki nilai riil, sehingga dinilai cacat secara hukum dan tidak sah sebagai objek mahar.Meskipun demikian, ketidaksahan mahar tidak otomatis membatalkan akad nikah, karena mahar bukan rukun perkawinan.Akibat hukumnya lebih pada kewajiban suami untuk mengganti mahar tersebut dengan yang sah, sekaligus menunjukkan adanya unsur ghurur (penipuan) yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejelasan dalam hukum Islam.Di sisi lain, penipuan mahar (ghurur al-mahr) memiliki implikasi lebih luas terhadap keabsahan dan keberlangsungan perkawinan, terutama jika terbukti memengaruhi kehendak bebas istri dalam akad.Dalam kerangka hukum positif Indonesia, penipuan dapat menjadi dasar pembatalan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.Oleh karena itu, penggunaan cek palsu sebagai mahar tidak hanya menimbulkan kewajiban penggantian, tetapi juga berpotensi memicu sengketa hukum hingga pembatalan perkawinan, karena mengandung unsur penipuan yang merusak dasar kesepakatan dalam akad nikah.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak penggunaan instrumen digital seperti e-wallet atau transfer bank dalam praktik penipuan mahar, karena teknologi ini semakin umum digunakan dan mungkin memiliki implikasi hukum yang berbeda. Selain itu, penelitian bisa membandingkan pendapat mazhab Syafii dan Hanafi mengenai status hukum mahar yang tidak sah, terutama dalam konteks modernisasi hukum Islam. Terakhir, penelitian juga dapat mengeksplorasi upaya hukum yang lebih efektif untuk melindungi hak istri dalam kasus penipuan mahar, seperti penguatan regulasi atau pendidikan hukum keluarga Islam di kalangan masyarakat.

Read online
File size265.71 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test