NUPROBOLINGGONUPROBOLINGGO

Moderasi : Journal of Islamic StudiesModerasi : Journal of Islamic Studies

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jaminan hak-hak istri dan anak pasca perceraian dalam hukum keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia, serta membandingkan implementasinya di kedua negara. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode studi komparatif, yang menganalisis peraturan dan praktik terkait hak-hak istri dan anak setelah perceraian, termasuk nafkah iddah, pembagian harta perkawinan, hak asuh anak, dan hak atas mahar. Data primer diperoleh melalui studi literatur, seperti jurnal, buku, dan sumber internet yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kesamaan prinsip-prinsip hukum keluarga Islam antara Indonesia dan Malaysia, implementasi penjaminan hak-hak ini berbeda. Di Indonesia, penegakan hukum sering terhambat oleh faktor sosial dan budaya, sedangkan di Malaysia terdapat prosedur yang lebih terstruktur meskipun pengadilan syariah masih menghadapi tantangan dalam mengakomodasi kepentingan terbaik anak. Faktor-faktor seperti perbedaan sistem hukum, peran pengadilan agama, serta aspek sosial dan budaya memengaruhi implementasi hak-hak istri dan anak pasca perceraian di kedua negara. Studi ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perbedaan dan kesamaan dalam penjaminan hak-hak tersebut, serta rekomendasi untuk perbaikan implementasi hukum keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa penjaminan hak-hak istri dan anak pasca perceraian dalam hukum keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia menunjukkan kesamaan dalam pengaturan hak dasar seperti nafkah iddah, harta gono-gini, dan hak asuh, namun implementasinya bervariasi karena perbedaan mekanisme penerapan hukum dan prosedur pengadilan.Di Indonesia, penjaminan hak sering terhambat oleh faktor sosial, budaya, dan inkonsistensi penegakan hukum, sementara di Malaysia, meskipun strukturnya lebih jelas, tantangan administratif dan interpretasi pengadilan tetap memengaruhi keputusan.Secara keseluruhan, tantangan implementasi jaminan hak-hak ini masih signifikan di kedua negara, dipengaruhi oleh perbedaan sistem hukum, peran pengadilan, serta faktor sosial-ekonomi dan budaya yang memerlukan perhatian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan hak yang adil dan merata.

Mengingat tantangan signifikan dalam implementasi penjaminan hak-hak istri dan anak pasca perceraian di Indonesia dan Malaysia, penelitian lanjutan dapat berfokus pada beberapa area krusial. Pertama, akan sangat bermanfaat untuk melakukan studi evaluasi mendalam mengenai efektivitas program bantuan hukum dan sosialisasi hak-hak pasca perceraian yang ada di kedua negara, khususnya di wilayah pedesaan atau bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Penelitian ini bisa menyoroti hambatan praktis yang dihadapi perempuan dan anak dalam mengakses keadilan dan sejauh mana faktor sosial-budaya memengaruhi kesadaran serta keberanian mereka untuk menuntut hak. Dengan demikian, dapat dirumuskan rekomendasi konkret untuk merancang strategi peningkatan literasi hukum dan aksesibilitas layanan secara lebih merata. Kedua, ada kebutuhan untuk studi komparatif yang menganalisis dampak ekonomi jangka panjang dari ketidakpatuhan terhadap kewajiban nafkah iddah dan nafkah anak di Indonesia dan Malaysia, tidak hanya dari sisi hukum formal, tetapi juga implikasi sosial dan kesejahteraan keluarga. Penelitian ini dapat menginvestigasi bagaimana mekanisme penegakan hukum yang berbeda di kedua negara mempengaruhi tingkat kepatuhan dan mengidentifikasi praktik terbaik atau inovasi dalam sistem peradilan syariah untuk memastikan pemenuhan kewajiban finansial secara berkelanjutan. Ketiga, disarankan untuk melakukan eksplorasi lebih lanjut tentang peran diskresi hakim pengadilan syariah dalam menafsirkan dan menerapkan prinsip hukum keluarga Islam, terutama dalam konteks pembagian harta gono-gini dan hak asuh anak. Studi ini dapat mengidentifikasi bagaimana faktor-faktor non-hukum, seperti pertimbangan sosial-ekonomi spesifik kasus, nilai-nilai budaya lokal yang berkembang, dan pendekatan mediasi, memengaruhi keputusan akhir. Pemahaman yang lebih baik tentang aspek ini dapat membantu harmonisasi antara teks hukum, praktik yudisial, dan kebutuhan riil masyarakat.

Read online
File size280.01 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test