NUPROBOLINGGONUPROBOLINGGO
Moderasi : Journal of Islamic StudiesModerasi : Journal of Islamic StudiesPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis jaminan hak-hak istri dan anak pasca perceraian dalam hukum keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia, serta membandingkan implementasinya di kedua negara. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode studi komparatif, yang menganalisis peraturan dan praktik terkait hak-hak istri dan anak setelah perceraian, termasuk nafkah iddah, pembagian harta perkawinan, hak asuh anak, dan hak atas mahar. Data primer diperoleh melalui studi literatur, seperti jurnal, buku, dan sumber internet yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kesamaan prinsip-prinsip hukum keluarga Islam antara Indonesia dan Malaysia, implementasi penjaminan hak-hak ini berbeda. Di Indonesia, penegakan hukum sering terhambat oleh faktor sosial dan budaya, sedangkan di Malaysia terdapat prosedur yang lebih terstruktur meskipun pengadilan syariah masih menghadapi tantangan dalam mengakomodasi kepentingan terbaik anak. Faktor-faktor seperti perbedaan sistem hukum, peran pengadilan agama, serta aspek sosial dan budaya memengaruhi implementasi hak-hak istri dan anak pasca perceraian di kedua negara. Studi ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perbedaan dan kesamaan dalam penjaminan hak-hak tersebut, serta rekomendasi untuk perbaikan implementasi hukum keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa penjaminan hak-hak istri dan anak pasca perceraian dalam hukum keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia menunjukkan kesamaan dalam pengaturan hak dasar seperti nafkah iddah, harta gono-gini, dan hak asuh, namun implementasinya bervariasi karena perbedaan mekanisme penerapan hukum dan prosedur pengadilan.Di Indonesia, penjaminan hak sering terhambat oleh faktor sosial, budaya, dan inkonsistensi penegakan hukum, sementara di Malaysia, meskipun strukturnya lebih jelas, tantangan administratif dan interpretasi pengadilan tetap memengaruhi keputusan.Secara keseluruhan, tantangan implementasi jaminan hak-hak ini masih signifikan di kedua negara, dipengaruhi oleh perbedaan sistem hukum, peran pengadilan, serta faktor sosial-ekonomi dan budaya yang memerlukan perhatian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan hak yang adil dan merata.
Mengingat tantangan signifikan dalam implementasi penjaminan hak-hak istri dan anak pasca perceraian di Indonesia dan Malaysia, penelitian lanjutan dapat berfokus pada beberapa area krusial. Pertama, akan sangat bermanfaat untuk melakukan studi evaluasi mendalam mengenai efektivitas program bantuan hukum dan sosialisasi hak-hak pasca perceraian yang ada di kedua negara, khususnya di wilayah pedesaan atau bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Penelitian ini bisa menyoroti hambatan praktis yang dihadapi perempuan dan anak dalam mengakses keadilan dan sejauh mana faktor sosial-budaya memengaruhi kesadaran serta keberanian mereka untuk menuntut hak. Dengan demikian, dapat dirumuskan rekomendasi konkret untuk merancang strategi peningkatan literasi hukum dan aksesibilitas layanan secara lebih merata. Kedua, ada kebutuhan untuk studi komparatif yang menganalisis dampak ekonomi jangka panjang dari ketidakpatuhan terhadap kewajiban nafkah iddah dan nafkah anak di Indonesia dan Malaysia, tidak hanya dari sisi hukum formal, tetapi juga implikasi sosial dan kesejahteraan keluarga. Penelitian ini dapat menginvestigasi bagaimana mekanisme penegakan hukum yang berbeda di kedua negara mempengaruhi tingkat kepatuhan dan mengidentifikasi praktik terbaik atau inovasi dalam sistem peradilan syariah untuk memastikan pemenuhan kewajiban finansial secara berkelanjutan. Ketiga, disarankan untuk melakukan eksplorasi lebih lanjut tentang peran diskresi hakim pengadilan syariah dalam menafsirkan dan menerapkan prinsip hukum keluarga Islam, terutama dalam konteks pembagian harta gono-gini dan hak asuh anak. Studi ini dapat mengidentifikasi bagaimana faktor-faktor non-hukum, seperti pertimbangan sosial-ekonomi spesifik kasus, nilai-nilai budaya lokal yang berkembang, dan pendekatan mediasi, memengaruhi keputusan akhir. Pemahaman yang lebih baik tentang aspek ini dapat membantu harmonisasi antara teks hukum, praktik yudisial, dan kebutuhan riil masyarakat.
| File size | 280.01 KB |
| Pages | 16 |
| DMCA | Report |
Related /
STAIN TDMSTAIN TDM Subjek penelitian meliputi hakim, pejabat pengadilan, dan anggota masyarakat yang memiliki pengalaman atau pengetahuan tentang perkawinan siri. TemuanSubjek penelitian meliputi hakim, pejabat pengadilan, dan anggota masyarakat yang memiliki pengalaman atau pengetahuan tentang perkawinan siri. Temuan
ABHINAYAABHINAYA Mahar adalah elemen fundamental dalam pernikahan Islam yang memiliki makna hukum, sosial, dan filosofis. Dalam hukum Islam, mahar adalah kewajiban yangMahar adalah elemen fundamental dalam pernikahan Islam yang memiliki makna hukum, sosial, dan filosofis. Dalam hukum Islam, mahar adalah kewajiban yang
TAMANLITERATAMANLITERA Kabupaten Jember mencatat angka pernikahan anak tertinggi di Jawa Timur. Fenomena pernikahan anak ini menimbulkan berbagai masalah baru, salah satunyaKabupaten Jember mencatat angka pernikahan anak tertinggi di Jawa Timur. Fenomena pernikahan anak ini menimbulkan berbagai masalah baru, salah satunya
HABIBURRAHMANHABIBURRAHMAN Meningkatkan Literasi Digital Siswa dengan Media Desain Interaktif di SMA 23 Makassar berhasil meningkatkan literasi digital siswa melalui pendekatan berbasisMeningkatkan Literasi Digital Siswa dengan Media Desain Interaktif di SMA 23 Makassar berhasil meningkatkan literasi digital siswa melalui pendekatan berbasis
HABIBURRAHMANHABIBURRAHMAN Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) terhadap Kinerja Pengaruh Faktor Ekonomi Makro Perbankan Syariah: Pertumbuhan Ekonomi (GDP), Inflasi dan TingkatHasil penelitian menunjukkan bahwa 1) terhadap Kinerja Pengaruh Faktor Ekonomi Makro Perbankan Syariah: Pertumbuhan Ekonomi (GDP), Inflasi dan Tingkat
UINSIUINSI Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan verstek seringkali mengabaikan hak-hak istri, terutama nafkah iddah, dan peran hakim yang seharusnya lebih proaktifHasil penelitian menunjukkan bahwa putusan verstek seringkali mengabaikan hak-hak istri, terutama nafkah iddah, dan peran hakim yang seharusnya lebih proaktif
POLTRADABALIPOLTRADABALI Tujuan dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang pentingnya fungsi speedometer padaTujuan dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang pentingnya fungsi speedometer pada
IAIN CURUPIAIN CURUP Setelah dikaji dengan pendekatan analisis tafsir tahlili, ternyata ayat tersebut tidak atau bukan berarti pembenaran (justifikasi) tindakan kekerasan,Setelah dikaji dengan pendekatan analisis tafsir tahlili, ternyata ayat tersebut tidak atau bukan berarti pembenaran (justifikasi) tindakan kekerasan,
Useful /
UIN SUKAUIN SUKA Tujuan ini mengindikasikan pembangunan citra mushaf waqf-ibtidā dalam aspek pemasaran. Tujuan kemudahan untuk menemukan tempat berhenti justru berdampakTujuan ini mengindikasikan pembangunan citra mushaf waqf-ibtidā dalam aspek pemasaran. Tujuan kemudahan untuk menemukan tempat berhenti justru berdampak
POLTRADABALIPOLTRADABALI Edukasi masyarakat mengenai pentingnya mengemudi aman sangat diperlukan, khususnya bagi remaja. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) dilaksanakanEdukasi masyarakat mengenai pentingnya mengemudi aman sangat diperlukan, khususnya bagi remaja. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) dilaksanakan
RESCOLLACOMMRESCOLLACOMM Parameter plastis awal yang diperoleh dari uji tarik mendekati hasil kalibrasi akhir, namun uji tarik saja tidak cukup untuk mengidentifikasi hukum kerusakanParameter plastis awal yang diperoleh dari uji tarik mendekati hasil kalibrasi akhir, namun uji tarik saja tidak cukup untuk mengidentifikasi hukum kerusakan
IAIN CURUPIAIN CURUP Rumusan yang kedua, konsep BPJS Kesehatan agar sesuai dengan syariah secara kaffah adalah yang telah terbebas dari unsur gharar (ketidak jelasan) dan Riba/intifa‟Rumusan yang kedua, konsep BPJS Kesehatan agar sesuai dengan syariah secara kaffah adalah yang telah terbebas dari unsur gharar (ketidak jelasan) dan Riba/intifa‟