UINSIUINSI

MAZAHIBMAZAHIB

Penguatan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian secara normatif telah diatur secara komprehensif melalui undang‑undang, termasuk Kumpulan Hukum Islam (KHI), Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), dan Surat Keterangan Mahkamah Agung (SEMA). Meskipun ketentuan tersebut terwujud, pelaksanaannya di Pengadilan Agama Indonesia sering tidak optimal, khususnya ketika suami tidak hadir dalam proses perceraian (putusan verstek). Penelitian ini menggunakan analisis hukum normatif‑doktrinal dan kajian putusan Pengadilan Agama Samarinda serta Sangatta pada tahun 2022. Hasilnya menunjukkan perlindungan hak pasca perceraian, terutama nafkah iddah, tidak sepenuhnya diakomodasi karena faktor penyusunan putusan tanpa suami, indikasi nushuz, rendahnya pemahaman hak oleh istri, serta sensitivitas gender hakim yang masih terbatas. Penelitian ini menyoroti kebutuhan reformasi prosedural dan peningkatan kesadaran hukum bagi perempuan agar hak-hak mereka dapat ditegakkan secara efektif di ranah peradilan agama.

Kepastian perlindungan hak perempuan pasca perceraian, meski diatur secara komprehensif, belum sepenuhnya terwujud di Pengadilan Agama karena kurangnya partisipasi suami dalam proses putusan, penilaian nushuz yang bias, dan rendahnya pemahaman istri tentang haknya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan verstek seringkali mengabaikan hak-hak istri, terutama nafkah iddah, dan peran hakim yang seharusnya lebih proaktif tidak dapat mempengaruhi keputusan secara optimal.Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan dan pendidikan hukum guna memastikan hak perempuan pasca perceraian dijunjung tinggi di tingkat peradilan.

Bagaimana upaya penguatan mekanisme mediasi di Pengadilan Agama dapat memperbaiki akomodasi hak perempuan pasca perceraian, khususnya dalam penegakan nafkah iddah? Apakah penyusunan putusan verstek dapat disempurnakan dengan penerapan prosedur verifikasi otomatis mengenai pendapatan dan kewajiban suami, sehingga hak istri tidak terabaikan? Bagaimana pelatihan reguler bagi hakim dan petugas pengadilan mengenai konsep nushuz yang sensitif gender dapat menyeimbangkan interpretasi dan melindungi hak perempuan secara lebih adil?.

  1. Woman-Initiated Divorce and Feminist Fiqh in Indonesia: Narrating Male Acts of Nushūz in Marriage... doi.org/10.20414/ujis.v24i2.416Woman Initiated Divorce and Feminist Fiqh in Indonesia ANarrating Male Acts of Nushz in Marriage doi 10 20414 ujis v24i2 416
  2. Violence against Women and Patriarkhi Culture in Indonesia | Eleanora | International Journal of Multicultural... doi.org/10.18415/ijmmu.v7i9.1912Violence against Women and Patriarkhi Culture in Indonesia Eleanora International Journal of Multicultural doi 10 18415 ijmmu v7i9 1912
Read online
File size442.92 KB
Pages36
DMCAReport

Related /

ads-block-test