UINSIUINSI

MAZAHIBMAZAHIB

Berdasarkan ketentuan Undang‑Undang Perkawinan Indonesia yang baru, perkawinan hanya diperbolehkan bila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Setelah reformasi tersebut, tingkat pelanggaran hukum perkawinan masih tinggi, terutama praktik perkawinan anak. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif yang menggunakan Teori Keadaan Hukum, Teori Perlindungan Hukum, dan Maqāsid Sharia untuk menganalisis celah hukum dalam ketentuan usia minimum perkawinan, prosedur permohonan dispensasi, registrasi perkawinan tidak resmi, serta praktiknya di pengadilan agama. Hasilnya menunjukkan bahwa penurunan usia minimum bertujuan melindungi nilai-nilai keagamaan (hifẓ al‑din), jiwa (hifẓ al‑nafs), akal (hifẓ al‑aql), keturunan (hifẓ al‑nasl), dan harta (hifẓ al‑māl). Dengan meningkatkan usia minimum menjadi 19 tahun, undang‑undang menghasilkan sinergi antara norma hukum negara dan Islam, sekaligus memperkuat asas supremasi hukum dalam menanggulangi praktik perkawinan anak.

Penetapan usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bertujuan melindungi hak anak, memperkuat supremasi hukum, dan menyelaraskan nilai-nilai Islam.Praktik perkawinan anak masih meluas meski undang‑undang telah direvisi, karena kelemahan penegakan hukum dan pengawasan hakim.Reformasi hukum harus disertai penegakan disiplin hakim, kesadaran publik, serta mekanisme pendampingan bagi keluarga miskin.

Penelitian lanjutan dapat meneliti efektivitas pelatihan kepatuhan hakim terhadap pedoman dispensasi perkawinan sehingga pengadilan dapat konsisten menegakkan batas usia minimum, sehingga meningkatkan perlindungan anak; studi iteratif berikutnya dapat mengkaji peran keluarga miskin dalam memfasilitasi pendidikan dan pemberdayaan ekonomi sebagai strategi preventif terhadap pernikahan anak, memfokuskan pada program penyuluhan psikologis dan sosial; penelitian tambahan dapat mengevaluasi dampak kampanye kesadaran publik yang mengkombinasikan nilai-nilai Islam dan hak asasi manusia untuk menurunkan angka pernikahan dini, terutama di provinsi dengan prevalensi tertinggi, dengan memetakan hubungan antara tingkat pendidikan, akses kesehatan reproduksi, dan penerimaan norma hukum.

  1. Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.... doi.org/10.37893/jbh.v11i1.306Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No doi 10 37893 jbh v11i1 306
  2. PEMBAHARUAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA | ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan. pembaharuan perkawinan... doi.org/10.15575/adliya.v11i1.4852PEMBAHARUAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA ADLIYA Jurnal Hukum dan Kemanusiaan pembaharuan perkawinan doi 10 15575 adliya v11i1 4852
Read online
File size416.08 KB
Pages38
DMCAReport

Related /

ads-block-test