STAISKUTIMSTAISKUTIM

Al-Usroh : Jurnal Hukum Keluarga IslamAl-Usroh : Jurnal Hukum Keluarga Islam

Hukum merupakan sistem norma yang berfungsi mengatur, mengendalikan, dan mengarahkan kehidupan manusia dalam masyarakat agar tercipta keteraturan, keadilan, serta kemaslahatan bersama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tujuan dan fungsi hukum dalam konteks teori dan penerapannya di Indonesia. Tujuan hukum secara filosofis meliputi tiga nilai utama, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan beradab. Sementara itu, fungsi hukum tidak hanya terbatas pada pengendalian sosial (social control), tetapi juga mencakup peran sebagai sarana perubahan sosial (social engineering) serta perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, keterpaduan antara tujuan dan fungsi hukum menjadi fondasi penting dalam mewujudkan negara hukum (rechtsstaat) yang ideal dan berkeadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai tujuan dan fungsi hukum dalam mewujudkan ketertiban dan keadilan sosial, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut.Pertama, tujuan hukum pada hakikatnya adalah untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Ketertiban menjadi prasyarat utama bagi terciptanya kehidupan sosial yang harmonis, sedangkan keadilan merupakan nilai fundamental yang menjadi roh dari keberlakuan hukum.Hukum tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin perlakuan yang adil bagi setiap individu serta menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.Dengan demikian, tujuan hukum bersifat multidimensional yang mencakup aspek moral, sosial, dan praktis yang saling melengkapi.Kedua, fungsi hukum dalam mewujudkan ketertiban dan keadilan sosial tercermin dalam perannya sebagai alat pengatur sosial (social control), sarana penyelesaian konflik, pelindung hak asasi manusia, serta instrumen pembaharuan sosial (social engineering).Melalui fungsi-fungsi tersebut, hukum berperan menjaga stabilitas sosial sekaligus mendorong perubahan menuju masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.Dalam konteks negara hukum Indonesia, fungsi hukum harus dijalankan berdasarkan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima, sehingga hukum tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu, melainkan mengakomodasi kepentingan seluruh rakyat secara adil dan proporsional.Ketiga, pelaksanaan tujuan dan fungsi hukum dalam mewujudkan ketertiban dan keadilan sosial di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketimpangan sosial dan ekonomi, lemahnya penegakan hukum, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat.Kondisi tersebut menyebabkan hukum belum sepenuhnya berfungsi secara optimal sebagai sarana pemerataan keadilan sosial.Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem hukum melalui penegakan hukum yang berintegritas, pembentukan peraturan perundang-undangan yang responsif dan berkeadilan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keberhasilan hukum dalam mewujudkan ketertiban dan keadilan sosial sangat bergantung pada keselarasan antara tujuan hukum, fungsi hukum, dan implementasinya dalam praktik.Hukum yang berkeadilan adalah hukum yang tidak hanya memberikan kepastian dan ketertiban, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Untuk memperkuat sistem hukum nasional dan menjawab tantangan modern, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati dirinya sebagai instrumen pengatur dan pelindung kehidupan bersama. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada bagaimana hukum dapat menjembatani berbagai kepentingan yang berbeda atau bahkan bertentangan, sehingga tercapai harmoni sosial yang berlandaskan keadilan. Terakhir, penelitian juga dapat mengeksplorasi bagaimana hukum dapat berperan sebagai motor penggerak kemajuan masyarakat, khususnya dalam era digitalisasi dan globalisasi yang semakin intensif.

Read online
File size295.08 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test