STHBSTHB

Jurnal Wawasan YuridikaJurnal Wawasan Yuridika

Pemindahan ibu kota Indonesia merupakan keputusan konstitusional strategis dengan konsekuensi hukum yang signifikan. Meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 secara resmi menetapkan Nusantara sebagai ibu kota baru, undang-undang ini gagal mengatur transisi fungsi negara inti. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan normatif dalam undang-undang, dengan fokus pada absennya dua indikator kunci: tanggal efektif pemindahan yang secara hukum didefinisikan dan transfer formal fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan metode hukum normatif sebagai jenis penelitian. Pendekatan konseptual diterapkan untuk mengeksplorasi doktrin hukum untuk memberikan perspektif hukum yang lebih luas, penelitian juga menggunakan pendekatan komparatif. Data dikumpulkan melalui tinjauan pustaka, dan dianalisis secara kualitatif melalui penalaran interpretatif dan argumen hukum untuk merumuskan kesimpulan normatif yang relevan dengan masalah yang dibahas. Ketidakhadiran ketentuan transisi melemahkan kepastian hukum dan legitimasi tindakan pemerintah yang diambil di Nusantara. Artikel ini berpendapat bahwa perlu segera dilakukan reformulasi instrumen transisi untuk memulihkan kohesi antara deklarasi politik dan tatanan konstitusional.

Pemindahan ibu kota nasional ke Nusantara, sebagaimana yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, meninggalkan masalah yuridis yang signifikan, khususnya absennya norma transisi yang mengatur tanggal efektif pemindahan dan delegasi formal fungsi institusi negara.Ambiguitas regulasi dalam kerangka hukum ini telah menyebabkan dualisme wewenang antara Jakarta dan Nusantara, menciptakan ketidakpastian hukum yang melemahkan efektivitas pemerintahan dan kohesi konstitusional.Dalam situasi ini, tindakan yang diambil oleh institusi negara yang beroperasi di IKN tanpa dasar hukum transisi yang sah mungkin kurang memiliki legitimasi yuridis yang tunduk pada pemeriksaan konstitusional.Artikel ini menekankan bahwa keberadaan dua elemen kunci, yaitu penentuan tanggal efektif dan delegasi fungsi institusi, merupakan prasyarat fundamental untuk memastikan penerapan norma selama transisi kekuasaan negara.Temuan menunjukkan bahwa bentuk saat ini dari Undang-Undang IKN gagal memenuhi prinsip kepastian hukum, kejelasan norma, dan legitimasi pemerintahan, yang merupakan landasan negara hukum demokratis.Sebagai solusi konkret, penerbitan segera Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang mendetail norma implementasi transisi, reformasi legislatif melalui revisi Undang-Undang IKN dan pencabutan Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk mencegah konflik normatif, dan pendirian modal baru harus diframed sebagai agenda konstitusional, bukan hanya proyek pengembangan, untuk memastikan transisi kekuasaan negara berlangsung dalam kerangka hukum yang sah, terukur, dan bertanggung jawab.Selain itu, tindak lanjut kebijakan yang cepat adalah esensial untuk mengatasi kekosongan hukum, dan penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengembangkan kerangka transisi komprehensif yang menjamin pergeseran institusi yang efektif dan berkelanjutan.Lebih lanjut, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan studi hukum konstitusional, khususnya dengan menyediakan kerangka normatif untuk memandu transisi institusi negara dalam pergeseran politik luar biasa seperti pemindahan ibu kota.

Untuk mengatasi kekosongan hukum dalam proses pemindahan ibu kota nasional, pemerintah harus segera mengeluarkan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara eksplisit menetapkan tanggal efektif pemindahan dan tahap-tahap delegasi fungsi institusi. Selain itu, revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 diperlukan untuk memasukkan ketentuan transisi yang jelas, sekaligus mencabut atau mengintegrasikan ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 untuk mencegah dualisme wewenang. Pendirian ibu kota baru harus diframed sebagai agenda konstitusional, bukan hanya proyek pengembangan, untuk memastikan transisi kekuasaan negara berlangsung dalam kerangka hukum yang sah, terukur, dan bertanggung jawab. Tindak lanjut kebijakan yang cepat adalah esensial untuk mengatasi kekosongan hukum, dan penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengembangkan kerangka transisi komprehensif yang menjamin pergeseran institusi yang efektif dan berkelanjutan. Lebih lanjut, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan studi hukum konstitusional, khususnya dengan menyediakan kerangka normatif untuk memandu transisi institusi negara dalam pergeseran politik luar biasa seperti pemindahan ibu kota.

  1. Synergity of Central and Regional Government Planning and Budget: Sinergisitas Perencanaan dan Penganggaran... perantara.traksdigi.or.id/index.php/phn/article/view/5Synergity of Central and Regional Government Planning and Budget Sinergisitas Perencanaan dan Penganggaran perantara traksdigi index php phn article view 5
  2. DINAMIKA KETATANEGARAAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM | Amal | Masalah-Masalah... doi.org/10.14710/mmh.51.4.2022.346-354DINAMIKA KETATANEGARAAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM Amal Masalah Masalah doi 10 14710 mmh 51 4 2022 346 354
  3. Juridical Analysis of Non-Profit Principles in The Formation of Business Entities by Foundations: Analisis... doi.org/10.62193/fk17g819Juridical Analysis of Non Profit Principles in The Formation of Business Entities by Foundations Analisis doi 10 62193 fk17g819
Read online
File size767.56 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test