UNIVSMUNIVSM

Lex MandiriLex Mandiri

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui makna filosofis dari musyawarah sebagai bagian dari sistem dalam pemerintahan sebagaimana tertuang dalam pasal 18 Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 sebelum amandemen. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan histori dan pendekatan konseptual. Dengan hasil dari penelitian menjelaskan bahwa Musyawarah adalah perintah agama sebagaimana dijelaskan pada 3 (tiga) ayat di dalam Al – Quran yang memuat tentang perintah untuk bermusyawarah yakni: Pertama, Q.S. Al- Baqoroh/2: 233. Kedua, Q.S. Ali Imron/3: 159. Ketiga, Q.S. asy - Syûro/42: 38. Adapun kedudukannya di Indonesia dalam perspektif Negara hukum, perintah untuk bermusyawarah sudah tercantum sebagai dasar Negara yaitu dalam Pancasila yakni sila ke- IV yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan /Perwakilan dan didalam batang tubuh UUD NRI 1945 sudah tercantum pula pada pasal 18 sebelum amandemen.

Musyawarah memiliki makna filosofis yang mendalam dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terutama dalam konteks hukum Islam dan Pancasila.Penelitian ini menunjukkan bahwa musyawarah merupakan prinsip konstitusional yang diatur dalam UUD NRI 1945 sebelum amandemen.Meskipun terdapat perubahan dalam teks hukum, nilai musyawarah tetap menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pemerintahan.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak musyawarah dalam sistem pemerintahan modern Indonesia, khususnya dalam konteks pengambilan keputusan publik. Selain itu, perbandingan antara musyawarah dengan proses demokrasi di negara-negara lain dapat memberikan wawasan baru tentang efektivitasnya. Terakhir, studi tentang peran musyawarah dalam menyelesaikan konflik hukum kontemporer di Indonesia dapat memperkaya pemahaman tentang penerapannya dalam praktik hukum.

Read online
File size307.45 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test