UNIVSMUNIVSM

Lex MandiriLex Mandiri

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji mengenai kepastian hukum Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Akibat Tindak Pidana Korupsi dan mengkaji status hukum Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan tindak pidana korupsi berkekuatan hukum tetap. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara belum secara tegas mengatur pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) akibat tindak pidana korupsi, sehingga harus merujuk pada Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal tersebut menyatakan bahwa PNS yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika memenuhi tiga syarat: (1) unsur pidana sesuai Pasal 3 UU Tipikor, (2) hukuman penjara berdasarkan putusan hukum tetap, dan (3) tindak pidana korupsi terkait jabatan. Namun, secara praktik, banyak kasus di mana PNS tidak langsung diberhentikan meski tindak pidana korupsi diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara belum memberikan kepastian hukum yang jelas dalam pemberhentian Pegawai Negeri Sipil akibat tindak pidana korupsi, sehingga mengacu pada norma dalam UU Pemberantasan Tipikor.Meski ada ketentuan hukum, implementasi sering kali tidak konsisten, terutama dalam kasus korupsi yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa.Perlu penjelasan lebih rinci untuk memperkuat kepastian hukum dalam proses pemberhentian PNS yang terlibat korupsi.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak kejelasan regulasi hukum terhadap penurunan tindak pidana korupsi di instansi pemerintah. Selain itu, analisis efektivitas sanksi hukum terhadap pelaku korupsi aktif dan pasif perlu dilakukan untuk memastikan keadilan. Terakhir, studi tentang peran masyarakat dan lembaga pengawasan dalam mencegah korupsi dapat menjadi arah baru untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas birokrasi.

Read online
File size241.76 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test