UBHARAJAYAUBHARAJAYA

Abdi BharaAbdi Bhara

Perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang perlu memiliki dasar hukum untuk memberikan keamanan terhadap data pribadi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan data pribadi adalah untuk memastikan hak warga negara terhadap perlindungan diri pribadi serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap pelindungan data pribadi. Analisis ini meliputi tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan terkait, studi kasus, serta teori perlindungan hukum dan data pribadi.

Perlindungan data pribadi menjadi bagian dari perlindungan hak asasi manusia, dan peraturan mengenai data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan perlindungan hak dasar manusia.Kehadiran undang-undang tentang perlindungan data pribadi menjadi penting dan mendesak untuk berbagai kepentingan nasional, serta menyesuaikan dengan tuntutan pergaulan internasional Indonesia.Pelanggaran terhadap data pribadi dapat menimbulkan kerugian materiil dan non-materiil.Formulasi aturan mengenai perlindungan data pribadi diperlukan untuk melindungi hak individu dalam masyarakat, baik dalam pemrosesan data secara elektronik maupun non-elektronik.Perlindungan data pribadi yang memadai akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyediakan data pribadi untuk berbagai kepentingan sosial tanpa khawatir disalahgunakan.Regulasi ini menciptakan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat yang diwakili oleh negara, serta memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan dan ketertiban dalam masyarakat informasi.

Untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang perlindungan data pribadi, perlu dikembangkan strategi edukasi yang inovatif dan menarik. Selain itu, penting untuk mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi desa dalam upaya perlindungan data pribadi secara holistik. Selain itu, penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi regulasi dan kebijakan yang diimplementasikan oleh Organisasi Desa Bersinar, serta mengukur peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan perlindungan data pribadi. Dengan demikian, dapat tercipta keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat dalam masyarakat informasi.

  1. Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber | Situmeang... fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/394Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber Situmeang fhukum unpatti ac jurnal sasi article view 394
Read online
File size637.83 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test