PUBLIKASIINDONESIAPUBLIKASIINDONESIA

Jurnal Indonesia Sosial TeknologiJurnal Indonesia Sosial Teknologi

Perbankan sebagai lembaga keuangan mempunyai kedudukan dan peran yang strategis dalam pelaksanaan pembangunan perekonomian masyarakat. Tujuan utama bank adalah sebagai badan usaha yang dapat menghimpun dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat. Metode penelitian yang bersifat normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum, untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Penyaluran kredit berbasis aplikasi produk digital lending yang dijalankan perbankan konvensional telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 12 Tahun 2018. Layanan produk keuangan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) butir d PJOK Nomor 12 Tahun 2018. Berkaitan dengan syarat dan ketentuan dalam produk digital lending perbankan konvensional dimana proses penyaluran kredit dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja tanpa harus melakukan tatap muka antara bank dengan nasabah, juga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) PJOK Nomor 12 Tahun 2018 yang menetapkan ketentuan bank melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung nasabah atau calon nasabah dengan melalui tatap muka secara langsung (face to face); atau tanpa melalui tatap muka namun menggunakan perangkat lunak milik Bank dengan perangkat keras milik Bank atau perangkat keras milik nasabah atau calon nasabah. Perbankan konvensional mengimplementasikan prinsip kehati-hatian yang termuat dalam PJOK Nomor 12 Tahun 2018 pada tahap persiapan kredit, tahap analisis kredit, dan tahap keputusan kredit, diantaranya pemberian kredit baru membatasi kepada kantor/perusahaan tertentu yang telah menjalin kerjasama pembayaran gaji karyawan/pegawai melalui sistem payroll.

Penyaluran kredit berbasis aplikasi produk digital lending yang dijalankan perbankan konvensional telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No.12 Tahun 2018, termasuk mekanisme verifikasi tatap muka atau melalui perangkat lunak dan perangkat keras.Perbankan konvensional mengimplementasikan prinsip kehati-hatian pada semua tahapan kredit, dengan pembatasan pada perusahaan yang menjalin kerja sama payroll.Perlindungan hukum bagi bank dan nasabah, termasuk penerapan prinsip know‑your‑customer serta perlindungan data pribadi, sangat diperlukan untuk mengurangi risiko kredit dan penyalahgunaan informasi.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris efektivitas penerapan prinsip kehati-hatian dalam layanan digital lending perbankan konvensional dengan mengukur tingkat risiko kredit yang terjadi. Selanjutnya, analisis dampak regulasi perlindungan data pribadi terhadap operasional digital lending dan tingkat kepercayaan nasabah dapat memberikan wawasan tentang keseimbangan antara inovasi teknologi dan keamanan informasi. Terakhir, perbandingan kinerja kredit digital antara bank konvensional dan perusahaan fintech, terutama dalam hal kepatuhan regulasi, kualitas penilaian kredit, dan tingkat kegagalan pembayaran, dapat membantu mengidentifikasi praktik terbaik dan area yang memerlukan perbaikan.

Read online
File size448.04 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test