UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Penyeleseaian suatu perkara pidana yang tergolong tindak pidana ringan saat sekarang ini mulai diselesaikan dengan alternatif menggunakan mediasi penal. Hal ini merupakan dimensi baru yang dikaji dari aspek teoretis dan praktik. Konkritnya, konsekuensi logis aspek ini maka kewenangan Diskresi Kepolisian ini diharapkan lebih mendekatkan diri pada keadilan yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat yakni keadilan restoratif atau melalui pendekatan yang bersifat preventif. Akan tetapi, kenyataannya di Indonesia tidak ada pedoman bagi penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal terhadap kasus pidana ringan atau dapat dikatakan bahwa memiliki kekosongan hukum (Recht Vacuum). Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statuta approach). Dan menggunakan library research dalam mengolah bahan hukum. Analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis bahan hukum secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Kepolisian diberikan otoritas melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri yang biasa disebut sebagai Diskresi kepolisian. Diskresi ini memiliki otoritas penuh terhadap segala tugas dan wewenang Kepolisian termasuk menangani perkara tindak pidana ringan dengan cara mediasi penal. Diantara otoritas diskresi kepolisian tersebut ada tujuan yang hendak dicapai yakni restorative justice (keadilan restoratif). Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepolisian diberikan otoritas melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri yang disebut sebagai Diskresi kepolisian.Diskresi ini memiliki otoritas penuh terhadap segala tugas dan wewenang Kepolisian termasuk menangani perkara tindak pidana ringan dengan cara mediasi penal.Diantara otoritas diskresi kepolisian tersebut ada tujuan yang hendak dicapai yakni restorative justice (keadilan restoratif).Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Adanya kekosongan hukum (Recht Vacuum) tersebut maka konsep restorative justice yang akan dicapai dalam Diskresi kepolisian tidak akan tercapai apabila masih belum ada pengaturan tentang alternatif penyelesaian perkara pidana menggunakan mediasi penal sebagai wujud kepastian hukum.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan mediasi penal dalam menyelesaikan perkara tindak pidana ringan di berbagai wilayah di Indonesia, dengan mempertimbangkan perbedaan karakteristik masyarakat dan tingkat kepercayaan terhadap proses mediasi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pedoman pelaksanaan mediasi penal yang komprehensif dan terstandardisasi, yang mencakup aspek-aspek seperti kriteria kasus yang dapat diselesaikan melalui mediasi, peran mediator, serta mekanisme penanganan sengketa yang kompleks. Ketiga, penting untuk dilakukan penelitian evaluatif terhadap dampak sosial dan ekonomi dari penerapan mediasi penal, termasuk dampaknya terhadap pengurangan beban kerja pengadilan, peningkatan kepuasan korban dan pelaku, serta terciptanya keharmonisan masyarakat. Dengan demikian, hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam perumusan kebijakan hukum yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Read online
File size235.25 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test