STISHIDSTISHID

Ulumul Syar'i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan SyariahUlumul Syar'i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah

Manusia adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang terlahir secara sempurna baik dari segi fisik maupun akal dan pikirannya. Namun adakalanya manusia terlahir dalam keadaan tidak sempurna, sejak lahir atau karena kecelakaan. Hal ini menjadi suatu permasalahan besar bagi pasangan suami istri yang pasangannya menderita tuna netra. Tentu permasalahan dan tantangan dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga berbeda dengan keluarga lainnya. Tujuan dari penelitian ini yaitu mengetahui cara mempertahankan keutuhan pasangan suami istri yang pasangannya menderita tunanetra, dan mengetahui perspektif hukum Islam tentang cara mempertahankan keutuhan rumah tangga yang pasangannya menderita tunanetra. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat studi kasus yang diuraikan secara deskriptif dengan metode pengambilan data dari wawancara dan observasi. Data diolah dengan teknik editing, klasifikasi, kemudian dianalisa dan disimpulkan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga harus saling memiliki kemitraan antara suami dan istri, saling mendukung dan saling memahami antara suami dan istri. Tinjauan hukum Islam terhadap upaya suami istri yang pasangannya menderita tunanetra disebut dalam salah satu dari lima Maqashid Syariah. Kaitannya dengan pernikahan adalah memelihara agama, maka dalam hal inilah pasangan tersebut diuji keimanannya melalui pasangannya yang tunanetra. Seberapa kuat pasangan tersebut meyakini agamanya, maka sebegitu besar kesabarannya dalam menjaga keutuhan rumah tangganya.

Berdasarkan uraian yang telah peneliti paparkan, maka peneliti dapat mengambil beberapa kesimpulan sebagai berikut.Pertama, upaya dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga adalah harus saling memiliki kemitraan antara suami dan istri, saling mendukung dan saling memahami antara suami dan istri.Kemudian, untuk membentuk keluarga Sakinah, Mawaddah wa Rahmah maka dibutuhkan rasa cinta dan kasih sayang yang mendalam, saling memberikan perhatian, sikap saling terbuka satu sama lain serta mengharapkan rida dari Allah SWT.Sehingga keduanya dapat terus membangun bahtera rumah tangga hingga akhir nanti.Inilah yang menjadi bahan penguat demi terwujudnya keutuhan rumah tangga dengan salah satu pasangan penyandang tunanetra.Kedua, dalam perspektif hukum Islam terhadap upaya pasangan suami istri dengan salah satu pasangannya penyandang tunanetra disebut dalam salah satu dari lima Maqasid al-Syariah dalam kaitannya dengan pernikahan adalah memelihara agama maka dalam hal inilah pasangan tersebut diuji keimanannya melalui pasangannya penyandang tunanetra.Seberapa kuat ia dalam meyakini agamanya berarti sebegitu besar kesabarannya dalam menjaga keutuhan rumah tangganya.

Berdasarkan hasil penelitian, saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: 1. Menganalisis lebih dalam tentang peran dan tanggung jawab masing-masing pasangan dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga, terutama dalam konteks pasangan dengan salah satu pihak yang mengalami tunanetra. Bagaimana mereka saling mendukung dan memahami satu sama lain, serta bagaimana mereka mengatasi tantangan dan hambatan yang dihadapi. 2. Meneliti lebih lanjut tentang dampak dan tantangan yang dihadapi oleh pasangan dengan salah satu pihak yang tunanetra dalam hal pendidikan anak-anak mereka. Bagaimana mereka memberikan Pendidikan yang baik dan memfasilitasi kebutuhan khusus anak-anak mereka, serta bagaimana mereka menjaga keseimbangan dalam peran sebagai orang tua. 3. Mengkaji lebih mendalam tentang aspek-aspek hukum Islam yang berkaitan dengan pernikahan dan keutuhan rumah tangga dalam konteks pasangan dengan salah satu pihak yang tunanetra. Bagaimana hukum Islam mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta bagaimana hukum Islam memberikan panduan dan solusi dalam menghadapi tantangan dan ujian dalam pernikahan tersebut.

Read online
File size351.46 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test