APPIHIAPPIHI

Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan PolitikDemokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik

Konsep “pelanggaran bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021 memperkenalkan dasar baru Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang memberikan kewenangan kepada pengusaha untuk melakukan PHK secara sepihak. Namun, ketentuan ini tidak disertai definisi maupun parameter yang jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi disalahgunakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur hukum ketenagakerjaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa klausul “pelanggaran mendesak seringkali lahir dari kondisi posisi tawar pekerja yang lemah, sehingga tidak sepenuhnya memenuhi asas konsensualisme sebagai syarat sah perjanjian kerja. Secara substansial, ketentuan ini memiliki kemiripan dengan norma “kesalahan berat dalam Pasal 158 UU Ketenagakerjaan yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 012/PUU-I/2003 karena dinilai bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak pekerja. Dengan demikian, pengaturan “pelanggaran mendesak berpotensi mengulang kembali problematika hukum yang sama, serta bertentangan dengan semangat hukum ketenagakerjaan yang menegaskan PHK harus dihindari dan hanya ditempuh sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) sebagaimana diatur dalam Pasal 151 UU Ketenagakerjaan.

Berdasarkan analisis penulis, alasan PHK karena “pelanggaran bersifat mendesak dalam Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021 mengandung permasalahan yuridis serius karena tidak memiliki parameter yang jelas dan berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional pekerja.Di sisi lain, meskipun klausul “pelanggaran mendesak dapat dituangkan dalam perjanjian kerja, keberadaannya tidak otomatis sah apabila bertentangan dengan asas konsensualisme maupun prinsip-prinsip konstitusional.Penerapan alasan PHK dengan dasar “pelanggaran bersifat mendesak harus ditafsirkan secara ketat dan hati-hati agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh pengusaha, serta tetap selaras dengan prinsip negara hukum dan amanat konstitusi dalam melindungi martabat pekerja.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis empiris dampak penerapan klausul pelanggaran bersifat mendesak terhadap tingkat keadilan prosedural dalam PHK di perusahaan spesifik. Studi komparatif antara implementasi norma pelanggaran mendesak dengan regulasi PHK di negara-negara tetangga yang memiliki sistem hukum ketenagakerjaan serupa juga perlu dilakukan untuk mengevaluasi kebijakan yang pro-kerja. Terakhir, penelitian kualitatif tentang persepsi pekerja dan pengusaha terhadap mekanisme pembuktian pelanggaran mendesak dapat mengungkap ketimpangan struktural yang memengaruhi perlindungan hukum dalam hubungan kerja.

  1. Analisis Yuridis atas Pelanggaran Bersifat Mendesak sebagai Dasar Pemutusan Hubungan Kerja dalam Perspektif... doi.org/10.62383/demokrasi.v2i4.1296Analisis Yuridis atas Pelanggaran Bersifat Mendesak sebagai Dasar Pemutusan Hubungan Kerja dalam Perspektif doi 10 62383 demokrasi v2i4 1296
  1. #wakaf produktif#wakaf produktif
  2. #mahkamah konstitusi#mahkamah konstitusi
Read online
File size1.01 MB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-1Jj
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test