UINMYBATUSANGKARUINMYBATUSANGKAR

Al Ushuliy: Jurnal Mahasiswa Syariah dan HukumAl Ushuliy: Jurnal Mahasiswa Syariah dan Hukum

Kemajuan teknologi yang pesat telah secara signifikan menyederhanakan akses ke berbagai layanan, khususnya dalam industri keuangan. Salah satu perkembangan penting adalah munculnya dan pertumbuhan pesat fintech pinjaman peer-to-peer (P2P) berbasis syariah di Indonesia. Sub-sektor ini mewakili pendekatan inovatif yang diadopsi oleh lembaga keuangan untuk memfasilitasi kegiatan pembiayaan dan investasi melalui platform digital, sehingga meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan inklusi keuangan. Namun demikian, dalam konteks ekonomi Islam, pengejaran manfaat (maslahah) tetap menjadi tujuan mendasar dari semua kegiatan ekonomi dan harus selalu dijunjung tinggi. Oleh karena itu, fintech pinjaman P2P berbasis syariah diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip hukum dan etika Islam secara ketat untuk memastikan bahwa operasinya tidak menyimpang dari norma-norma syariah. Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memeriksa mekanisme fintech pinjaman P2P yang sesuai syariah dengan menerapkan prinsip-prinsip tabādul al-manāfi (pertukaran manfaat timbal balik) dan an-tarāḍin (persetujuan bersama di antara pihak-pihak yang berkontrak). Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menganalisis peraturan perundang-undangan, pedoman syariah, dan doktrin hukum yang relevan. Analisis dilakukan melalui pendekatan konseptual dan evaluatif, bertujuan untuk menilai sejauh mana praktik fintech yang ada selaras dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan dan berkontribusi pada transaksi keuangan yang adil dan etis.

Sharia peer-to-peer lending adalah suatu bentuk pinjaman yang diatur oleh beberapa peraturan, termasuk yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).Oleh karena itu, implementasinya harus mematuhi semua ketentuan dan persyaratan.Pertama, peraturan yang mendasari kegiatan usaha, seperti yang dijelaskan di atas, harus ditaati.Kedua, kegiatan keuangan harus tetap berada di bawah pengawasan OJK, sehingga membentuk Dewan Pengawas Syariah khusus untuk bertindak sebagai penjamin dan pengawas.Ketiga, prinsip-prinsip syariah adalah persyaratan dasar yang harus diterapkan dalam semua aspek kegiatan.Pencapaian tujuan keadilan tidak terpisahkan dari prinsip-prinsip Tabadul Al-Manafi dan An Taradhin.Hal ini dikarenakan para pihak yang terlibat harus saling memberikan persetujuan dan manfaat satu sama lain.Persetujuan ini adalah persyaratan dasar karena menghilangkan kemungkinan terjadinya kerugian dan membawa manfaat.Oleh karena itu, ketika Allah Yang Maha Kuasa menciptakan segala sesuatu, harus ada sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh makhluk-Nya, sehingga pikiran manusia diciptakan sebagai alat untuk memperoleh manfaat tersebut.

Untuk mendorong pertumbuhan inklusi keuangan yang berkelanjutan, penelitian selanjutnya dapat mengusulkan pengembangan model peer-to-peer lending berbasis syariah yang lebih inklusif. Model ini dapat dirancang untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pembiayaan, termasuk untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah. Selain itu, penelitian dapat mengeksplorasi strategi untuk meningkatkan literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat, terutama di antara pengguna fintech, agar mereka dapat memahami dan memanfaatkan layanan keuangan syariah dengan lebih baik. Penelitian juga dapat mengusulkan kerangka kerja regulasi yang lebih komprehensif untuk fintech syariah, yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum positif, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Kerangka kerja ini dapat mencakup panduan yang jelas untuk platform fintech syariah dalam menerapkan prinsip-prinsip tabādul al-manāfi dan an-tarāḍin, serta mekanisme pengawasan yang efektif untuk menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tersebut.

  1. KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PENGGUNA PINJAMAN ONLINE... ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/22996KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PENGGUNA PINJAMAN ONLINE ojs unimal ac jimfh article view 22996
  2. PERAN PEER TO PEERLENDING SYARIAH SEBAGAI ALTERNATIF PENDANAAN UMKM | Jurnal Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan.... doi.org/10.69714/h9fke112PERAN PEER TO PEERLENDING SYARIAH SEBAGAI ALTERNATIF PENDANAAN UMKM Jurnal Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan doi 10 69714 h9fke112
  3. INOVASI DALAM TEKNOLOGI KEUANGAN: MENGUBAH PRAKTIK PERBANKAN DAN INVESTASI TRADISIONAL | Currency (Jurnal... jurnalalkhairat.org/ojs/index.php/currency/article/view/244INOVASI DALAM TEKNOLOGI KEUANGAN MENGUBAH PRAKTIK PERBANKAN DAN INVESTASI TRADISIONAL Currency Jurnal jurnalalkhairat ojs index php currency article view 244
Read online
File size381.45 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test