YPIDATHUYPIDATHU

Sharia Oikonomia Law JournalSharia Oikonomia Law Journal

Penelitian ini menyelidiki hubungan kompleks antara regulasi dan pengembangan teknologi keuangan (fintech) yang sesuai dengan syariah dalam kerangka hukum ekonomi Islam kontemporer. Seiring munculnya fintech syariah sebagai sektor signifikan dalam lanskap keuangan global, penyesuaian teknologi dengan prinsip syariah menjadi krusial. Artikel ini menyelami tantangan dan peluang yang ditimbulkan oleh fragmentasi regulasi, dampak kemajuan teknologi, dan pentingnya koordinasi internasional. Fragmentasi regulasi, yang ditandai dengan interpretasi beragam terhadap hukum syariah dan peraturan nasional yang berbeda, mempersulit operasi lintas batas, menghambat inovasi, dan menyebabkan kurangnya standarisasi dalam produk keuangan. Kemajuan teknologi, seperti blockchain, kecerdasan buatan, dan mata uang digital, menawarkan potensi besar untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan inklusi dalam keuangan Islam tetapi juga memperkenalkan tantangan regulasi yang kompleks. Artikel ini berpendapat untuk pendekatan regulasi yang proaktif dan kolaboratif, yang menekankan kebutuhan akan standar internasional dan harmonisasi yang lebih besar untuk memastikan fintech syariah dapat berkembang secara global. Dengan mengatasi masalah-masalah ini, artikel ini menyoroti peran penting regulasi dalam membentuk masa depan fintech syariah yang sesuai dengan syariah, memastikan pertumbuhannya, skalabilitas, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip etika Islam.

Perkembangan fintech syariah menawarkan peluang dan tantangan yang signifikan.Keselarasan teknologi keuangan dengan prinsip syariah tetap menjadi persyaratan fundamental untuk keberhasilannya.Fragmentasi regulasi menimbulkan hambatan utama, menciptakan ketidakcocokan dan kompleksitas yang menghambat operasi lintas batas, menghambat inovasi, dan menyebabkan kurangnya standarisasi dalam produk keuangan syariah.Perkembangan teknologi yang cepat semakin memperumit lanskap regulasi, memperkenalkan tantangan baru dalam memastikan teknologi baru seperti blockchain, kecerdasan buatan, dan mata uang digital sesuai dengan hukum syariah.Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, koordinasi dan harmonisasi internasional sangat penting.Kerangka regulasi yang lebih seragam, didukung oleh standar internasional dan kolaborasi antara regulator, sarjana, dan peserta industri, dapat mengurangi hambatan operasi lintas batas, mendorong inovasi, dan meningkatkan daya saing global fintech syariah.Dengan memanfaatkan teknologi dan pendekatan regulasi yang proaktif, industri dapat menciptakan lingkungan keuangan yang lebih konsisten dan etis yang selaras dengan prinsip-prinsip keuangan Islam.Sukses fintech syariah bergantung pada keseimbangan antara inovasi dan kepatuhan, memastikan bahwa tetap setia pada fondasi etis dan hukum syariah sambil memenuhi kebutuhan pasar global yang berkembang pesat.

Untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi dalam fintech syariah, penelitian selanjutnya dapat fokus pada pengembangan kerangka regulasi yang fleksibel dan adaptif. Regulasi yang terlalu kaku dapat menghambat inovasi, sehingga penting untuk menemukan keseimbangan antara kepatuhan dengan prinsip-prinsip syariah dan ruang untuk eksperimen dan kreativitas. Selain itu, penelitian dapat menyelidiki cara-cara untuk meningkatkan koordinasi dan harmonisasi internasional dalam regulasi fintech syariah. Dengan kolaborasi yang lebih erat antara regulator dan institusi keuangan Islam, standar dan pedoman global dapat dikembangkan untuk memastikan kepatuhan dan konsistensi dalam produk dan layanan fintech syariah. Akhirnya, penelitian dapat mengeksplorasi peran teknologi baru seperti blockchain dan kecerdasan buatan dalam fintech syariah, memastikan bahwa teknologi-teknologi ini digunakan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan menawarkan manfaat nyata bagi konsumen.

  1. Islamic Finance and the New Technology Challenges | European Journal of Islamic Finance. islamic finance... doi.org/10.13135/2421-2172/3813Islamic Finance and the New Technology Challenges European Journal of Islamic Finance islamic finance doi 10 13135 2421 2172 3813
  2. The Peer-to-Peer Lending Phenomenon: A Review from Islamic Economic Perspective | Khazanah Sosial. peer... journal.uinsgd.ac.id/index.php/ks/article/view/16747The Peer to Peer Lending Phenomenon A Review from Islamic Economic Perspective Khazanah Sosial peer journal uinsgd ac index php ks article view 16747
  3. An overview of Indonesian regulatory framework on Islamic financial technology (fintech) | Jurnal Ekonomi... doi.org/10.20885/JEKI.vol6.iss1.art7An overview of Indonesian regulatory framework on Islamic financial technology fintech Jurnal Ekonomi doi 10 20885 JEKI vol6 iss1 art7
  4. Ihtifaz: Journal of Islamic Economics, Finance, and Banking. financial technology regulation malaysia... journal2.uad.ac.id/index.php/ijiefb/article/view/2703Ihtifaz Journal of Islamic Economics Finance and Banking financial technology regulation malaysia journal2 uad ac index php ijiefb article view 2703
  1. #fintech syariah#fintech syariah
  2. #prinsip syariah studi#prinsip syariah studi
Read online
File size235.2 KB
Pages16
Short Linkhttps://juris.id/p-2zK
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test