SHARIAJOURNALS UINJAMBISHARIAJOURNALS UINJAMBI

NALAR FIQH: Jurnal Hukum IslamNALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam

Transformasi ekonomi digital telah mendorong transaksi keuangan syariah mencapai USD 3,95 triliun pada tahun 2023; namun, diskontinuitas epistemologis masih bertahan antara praktik muamalah kontemporer dan warisan intelektual Islam klasik. Penelitian ini menganalisis pilihan-pilihan yurisprudensial (ikhtiyarat fiqhiyyah) Imam Taqiyuddin al-Hishni (752-829 H) mengenai transaksi komersial yang melibatkan anak mumayyiz (discerning minors) dan penjualan alat musik, sambil mengeksplorasi metodologi istinbathnya dan relevansinya dengan isu-isu ekonomi Islam kontemporer, khususnya dalam konteks e-commerce dan industri kreatif halal Indonesia yang bernilai USD 7,2 miliar. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka deskriptif-analitis, penelitian ini memanfaatkan sumber-sumber primer termasuk Kifayah al-Akhyar karya al-Hishni dan karya biografi klasik, yang dilengkapi dengan sumber sekunder meliputi literatur tafsir dan fikih perbandingan. Analisis data menerapkan teknik analisis konten terarah yang didasarkan pada kerangka teoritis usul fikih dan maqasid al-syariah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa al-Hishni menerapkan fleksibilitas kontekstual terkait transaksi oleh anak mumayyiz, mengizinkan transaksi tersebut jika ada persetujuan wali dan nilai yang setara, berdasarkan prinsip ammah bihi al-balwa dan istishlah. Sebaliknya, ia mengambil posisi tegas melarang perdagangan alat musik dengan menerapkan sadd al-dzariah, berargumen bahwa fungsi utama alat tersebut mendorong kelalaian dari mengingat Allah meskipun memiliki nilai ekonomi. Metodologi al-Hishni, yang membedakan kapan harus bersikap fleksibel dalam masalah teknis-prosedural demi kepentingan umum dan kapan harus mempertahankan ketegasan dalam melindungi nilai-nilai spiritual, menawarkan kontribusi teoritis yang signifikan terhadap pengembangan teori ahliyyah al-ada al-naqishah (kapasitas hukum tidak sempurna untuk bertindak) dalam hukum ekonomi Islam. Lebih lanjut, ini memberikan kontribusi praktis sebagai kerangka acuan untuk merumuskan fatwa DSN-MUI terkait partisipasi kaum muda dalam platform fintech syariah dan mengembangkan standar sertifikasi hiburan halal yang komprehensif untuk ekosistem industri kreatif Indonesia.

Penelitian ini menunjukkan bahwa Imam Taqiyuddin al-Hishni adalah seorang mujtahid yang metodologinya relevan untuk ekonomi Islam kontemporer, dengan menunjukkan fleksibilitas dalam transaksi anak mumayyiz dengan izin wali dan ketegasan dalam pelarangan penjualan alat musik.Fleksibilitasnya pada transaksi anak mumayyiz didasarkan pada prinsip ammah bihi al-balwa dan istishlah, sedangkan ketegasannya pada alat musik didasarkan pada sadd al-dzariah karena fungsinya yang mengarah pada kelalaian mengingat Allah.Pendekatan al-Hishni menawarkan kontribusi teoretis pada teori ahliyyah al-ada al-naqishah dan kontribusi praktis sebagai kerangka acuan fatwa DSN-MUI untuk fintech remaja serta standar hiburan halal, menyeimbangkan kepentingan publik dan nilai-nilai spiritual.

Untuk memperkaya khazanah keilmuan dan relevansi fikih Islam di masa depan, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat menjanjikan. Pertama, perlu dilakukan studi interdisipliner yang menggabungkan perspektif fikih kontemporer dengan ilmu psikologi anak dan ekonomi perilaku. Penelitian ini bisa menyoroti dampak psikologis dan sosiologis dari partisipasi anak-anak yang sudah bisa membedakan (mumayyiz) dalam transaksi ekonomi digital. Kita bisa mengeksplorasi bagaimana pengawasan orang tua yang paling efektif dalam platform fintech agar anak belajar berinteraksi secara finansial dengan aman, sekaligus memahami potensi risiko dan manfaatnya. Ide ini penting mengingat semakin banyaknya anak muda yang terlibat dalam e-commerce dan fintech saat ini. Kedua, sangat relevan untuk menganalisis bagaimana ulama Syafiiyah di era Mamluk lainnya, selain Imam al-Hishni, menerapkan kaidah urf (adat kebiasaan) dan dharurat (kondisi darurat) dalam merespons tantangan sosial-ekonomi mereka. Kajian ini dapat memberikan wawasan baru tentang metode istinbath yang fleksibel dan relevan untuk isu-isu muamalah modern yang belum ada dalam teks klasik, seperti transaksi cryptocurrency atau ekonomi berbagi. Pemahaman ini krusial untuk memastikan bahwa hukum ekonomi syariah dapat terus berkembang tanpa kehilangan akarnya. Ketiga, perlu adanya penelitian evaluatif yang mendalam mengenai standar hiburan halal, terutama dalam konteks industri kreatif digital di Indonesia. Fokusnya bukan hanya pada pengembangan standar baru, tetapi juga pada bagaimana standar yang ada diterima dan diterapkan oleh para pelaku industri dan konsumen muslim. Kita bisa mengembangkan kriteria fikih yang lebih spesifik untuk konten digital dan permainan (gaming) yang sejalan dengan prinsip menjaga nilai-nilai spiritual tanpa menghambat kreativitas dan inovasi di era digital ini. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan hiburan tetap selaras dengan prinsip syariah.

  1. RELEVANSI DAN IMPLEMENTASI FIQH MUAMALAH DALAM TRANSAKSI EKONOMI MODERN | Sebi : Studi Ekonomi dan Bisnis... doi.org/10.37567/sebi.v7i1.3390RELEVANSI DAN IMPLEMENTASI FIQH MUAMALAH DALAM TRANSAKSI EKONOMI MODERN Sebi Studi Ekonomi dan Bisnis doi 10 37567 sebi v7i1 3390
  2. Keabsahan Transaksi Jual Beli Yang Dilakukan Oleh Tunanetra Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i... doi.org/10.62976/ierj.v1i3.409Keabsahan Transaksi Jual Beli Yang Dilakukan Oleh Tunanetra Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab SyafiAoi doi 10 62976 ierj v1i3 409
  1. #konten digital#konten digital
  2. #positive law#positive law
Read online
File size694.02 KB
Pages23
Short Linkhttps://juris.id/p-2Fm
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test