KAMPUSMELAYUKAMPUSMELAYU

Bertuah Jurnal Syariah dan Ekonomi IslamBertuah Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam

Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) merupakan salah satu akad dalam perbankan syariah yang menggabungkan akad sewa (ijarah) dengan janji pemindahan kepemilikan (tamlik) di akhir masa sewa. Akad ini menjadi alternatif pembiayaan yang digunakan oleh perbankan syariah untuk memenuhi kebutuhan kepemilikan aset oleh nasabah, seperti kendaraan, properti, atau alat produksi, dengan tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Artikel ini membahas konsep dasar IMBT, mekanisme pelaksanaannya di perbankan syariah, serta analisis kesesuaiannya dengan prinsip fiqh muamalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi pustaka terhadap fatwa DSN-MUI, literatur fikih kontemporer, dan praktik yang diterapkan oleh lembaga keuangan syariah di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa IMBT merupakan akad yang diperbolehkan dalam syariah selama memenuhi rukun dan syarat ijarah serta menjunjung tinggi asas transparansi dan keadilan dalam kontrak. Implementasi IMBT di perbankan syariah Indonesia telah sesuai dengan ketentuan syariah, namun masih diperlukan peningkatan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat agar pemanfaatannya lebih optimal.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik akad ini oleh lembaga keuangan syariah serta kontribusinya terhadap pengembangan produk pembiayaan berbasis aset.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ijarah Muntahiya Bittamlik memberikan alternatif pembiayaan yang fleksibel dan sesuai syariah bagi nasabah, serta memberikan jaminan keuntungan yang halal bagi perbankan.Kontribusi penelitian ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai aplikasi akad hybrid dalam perbankan syariah, dan menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan dan inovasi produk yang berlandaskan prinsip syariah.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide sebagai berikut: Pertama, melakukan studi komparatif antara implementasi Ijarah Muntahiya Bittamlik di berbagai negara dengan sistem perbankan syariah yang berbeda, untuk menganalisis perbedaan dan kesamaan dalam penerapan akad ini. Kedua, mengeksplorasi lebih lanjut aspek-aspek hukum positif yang berlaku di Indonesia terkait dengan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan bagaimana hal ini dapat diselaraskan dengan prinsip-prinsip syariah. Ketiga, meneliti dampak sosial dan ekonomi dari penerapan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik terhadap nasabah dan masyarakat secara keseluruhan, serta bagaimana hal ini dapat meningkatkan inklusi keuangan syariah di Indonesia.

  1. Analisis Akad Ijarah Muntahiah Bi At Tamlik Dalam Praktik Perbankan Syariah | An-Nawa: Jurnal Studi Islam.... jurnal.staiannawawi.com/index_php/annawa/article/view/367Analisis Akad Ijarah Muntahiah Bi At Tamlik Dalam Praktik Perbankan Syariah An Nawa Jurnal Studi Islam jurnal staiannawawi index php annawa article view 367
  2. ANALISIS AKAD IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK (IMBT) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA... ejournal.unisba.ac.id/index.php/amwaluna/article/view/4304ANALISIS AKAD IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK IMBT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA ejournal unisba ac index php amwaluna article view 4304
Read online
File size574.94 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test