UBHARAUBHARA

DE RECHT (Journal of Police and Law Enforcement)DE RECHT (Journal of Police and Law Enforcement)

Anak yang terlibat sebagai pelaku tindak pidana pencurian masih terus terjadi di Indonesia, sementara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan diupayakannya diversi sebagai mekanisme perlindungan hukum bagi anak. Namun, penerapan diversi dalam praktik peradilan tidak selalu konsisten, sebagaimana tergambar dalam Putusan Nomor 27/Pid.Sus.Anak/2023/PN Jkt.Utr, di mana dua anak tetap dijatuhi pidana penjara meskipun secara formal telah memenuhi syarat diversi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan tersebut ditinjau dari diversi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), melalui teknik pengumpulan data studi kepustakaan (library research) serta analisis data secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun syarat diversi menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 telah terpenuhi, yakni ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana, diversi tidak diupayakan sampai proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri. Perbandingan dengan Putusan Nomor 37/Pid.Sus.Anak/2024/PN Srg menunjukkan bahwa perbedaan hasil putusan lebih disebabkan oleh sejauh mana diversi diupayakan secara aktif oleh majelis hakim, bukan oleh perbedaan fakta hukum yang mendasar. Penelitian ini merekomendasikan penerapan diversi yang lebih konsisten di seluruh tahapan peradilan anak guna mewujudkan tujuan perlindungan hukum bagi anak sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penerapan diversi, dalam kasus Putusan Nomor 27/Pid.Utr, mekanisme diversi tidak diupayakan hingga tahap persidangan meskipun syarat formalnya terpenuhi.Hal ini menunjukkan ketidaksempurnaan penerapan mekanisme perlindungan hukum bagi anak.Diperlukan konsistensi dalam penerapan diversi oleh hakim anak agar sesuai dengan tujuan perlindungan hukum yang diamanatkan undang-undang.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi kesadaran hukum masyarakat dan aparat penegak hukum terhadap prinsip diversi dalam sistem peradilan anak. Selain itu, penting untuk mengkaji efektivitas program reintegrasi sosial berbasis komunitas dalam proses diversi. Terakhir, penelitian juga bisa menggali dampak jangka panjang dari penerapan diversi terhadap perkembangan psikologis dan pendidikan anak pelaku tindak pidana, serta membandingkan praktik diversi di berbagai wilayah Indonesia.

  1. The Application of Restorative Justice in Criminal Assault Cases at Sidoarjo Police Resort | DE RECHT... ejournal.fh.ubhara.ac.id/index.php/derecht/article/view/349The Application of Restorative Justice in Criminal Assault Cases at Sidoarjo Police Resort DE RECHT ejournal fh ubhara ac index php derecht article view 349
  2. TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG... journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jp/article/view/5831TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG journal universitaspahlawan ac index php jp article view 5831
  3. Diversion in Juvenile Criminal Investigations: A Study in the Surabaya District Court Jurisdiction |... doi.org/10.55499/derecht.v3i3.348Diversion in Juvenile Criminal Investigations A Study in the Surabaya District Court Jurisdiction doi 10 55499 derecht v3i3 348
Read online
File size219.5 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test