TRANSPUBLIKATRANSPUBLIKA

PORTAL RISET DAN INOVASI PENGABDIAN MASYARAKATPORTAL RISET DAN INOVASI PENGABDIAN MASYARAKAT

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (Pengmas) Mandiri ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mengenai hukum persaingan usaha, perlindungan rahasia perusahaan, serta peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat. Kegiatan dilaksanakan secara luring di Balai RW Wiyung Brantas Permai, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, dengan melibatkan 17 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pedagang dan masyarakat sebagai konsumen. Metode pelaksanaan meliputi sosialisasi, diskusi interaktif, tanya jawab, wawancara, observasi partisipatif, dan evaluasi secara deskriptif kualitatif. Materi yang diberikan mencakup prinsip persaingan usaha yang sehat, bentuk persaingan usaha tidak sehat, perlindungan hukum bagi UMKM, persekongkolan untuk memperoleh atau membocorkan rahasia perusahaan berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta fungsi dan kewenangan KPPU. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya perlindungan informasi strategis usaha, termasuk data pelanggan, pemasok, strategi pemasaran, metode produksi, informasi harga, dan formula produk. Peserta juga menunjukkan pemahaman yang lebih baik mengenai peran KPPU dalam pengawasan dan penegakan hukum persaingan usaha. Namun, evaluasi menunjukkan bahwa sebagian peserta sebelumnya belum memahami keberadaan dan fungsi KPPU, sehingga diperlukan edukasi hukum yang dilakukan secara berkelanjutan dan lebih aplikatif. Kegiatan ini menunjukkan bahwa peningkatan literasi hukum mengenai perlindungan rahasia perusahaan dan hukum persaingan usaha penting untuk membantu UMKM mengenali risiko persaingan tidak sehat serta melindungi informasi strategis dalam menjalankan kegiatan usaha.

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan perlindungan hukum persaingan usaha berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang persekongkolan pembocoran rahasia perusahaan.Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini berhasil meningkatkan pemahaman peserta mengenai penegakan hukum persaingan usaha oleh KPPU, membentuk fondasi penting untuk sosialisasi berkelanjutan.Oleh karena itu, sosialisasi serupa disarankan untuk dilaksanakan lebih gencar dan komprehensif, dengan memperhatikan kapasitas peserta, guna memberikan kontribusi luas terhadap perlindungan hukum persaingan usaha bagi UMKM.

Mengingat temuan bahwa pemahaman mengenai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terbatas di kalangan masyarakat, penelitian lanjutan dapat menelusuri metode edukasi hukum yang paling inovatif dan aplikatif, tidak hanya berfokus pada sosialisasi tatap muka, melainkan juga mengeksplorasi pemanfaatan teknologi digital atau kemitraan strategis dengan asosiasi UMKM lokal untuk penyampaian informasi yang lebih luas dan merata. Selain itu, penting untuk mengkaji secara mendalam jenis-jenis rahasia perusahaan yang paling rentan terhadap praktik persekongkolan pembocoran informasi di berbagai sektor UMKM, serta menganalisis efektivitas langkah-langkah perlindungan hukum dan non-hukum yang saat ini diterapkan oleh para pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan demikian, akan dapat diidentifikasi celah-celah perlindungan yang memerlukan penguatan. Studi berikutnya juga dapat mengevaluasi dampak jangka panjang dari peningkatan literasi hukum terhadap perubahan perilaku UMKM dalam menjalankan praktik bisnis yang sehat, termasuk kesediaan mereka untuk melaporkan indikasi persaingan usaha tidak sehat, serta bagaimana pemahaman tersebut berkorelasi dengan peningkatan daya saing dan keberlanjutan usaha mereka di tengah pasar yang kompetitif. Pertanyaan-pertanyaan ini akan membuka arah penelitian baru yang lebih praktis dan berkelanjutan dalam mendukung ekosistem bisnis UMKM yang adil dan inovatif.

  1. Implementasi Hukum Persaingan Usaha di Masa Pandemi bagi UMKM di Kota Makassar | Jurnal Persaingan Usaha.... jurnal.kppu.go.id/index.php/official/article/view/8Implementasi Hukum Persaingan Usaha di Masa Pandemi bagi UMKM di Kota Makassar Jurnal Persaingan Usaha jurnal kppu go index php official article view 8
  2. Checking Your Browser. checking browser check once finished redirected seconds ddos protection powered... jurnal.kppu.go.id/index.php/official/article/view/96Checking Your Browser checking browser check once finished redirected seconds ddos protection powered jurnal kppu go index php official article view 96
  3. AKIBAT HUKUM TERHADAP PELANGGARAN RAHASIA DAGANG PADA INDUSTRI PANGAN | Jurnal Analisis Hukum. pelanggaran... doi.org/10.38043/jah.v3i1.2680AKIBAT HUKUM TERHADAP PELANGGARAN RAHASIA DAGANG PADA INDUSTRI PANGAN Jurnal Analisis Hukum pelanggaran doi 10 38043 jah v3i1 2680
  4. Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan UMKM dan Usaha Besar: Perbandingan Pengaturan di Indonesia dan Malaysia... jurnal.kppu.go.id/index.php/official/article/view/98Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan UMKM dan Usaha Besar Perbandingan Pengaturan di Indonesia dan Malaysia jurnal kppu go index php official article view 98
Read online
File size359.47 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test