STIEJAYAKARTASTIEJAYAKARTA

Jurnal Akuntansi dan Perpajakan JayakartaJurnal Akuntansi dan Perpajakan Jayakarta

Penelitian ini mengkaji implikasi penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Indonesia yang mulai diberlakukan sejak Januari 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Pendekatan yang digunakan adalah metode campuran (mixed methods), yang mengombinasikan simulasi kuantitatif komparatif dengan analisis kualitatif berbasis kajian kebijakan. Analisis berpusat pada tiga aspek yang selama ini jarang diteliti secara bersamaan: kepatuhan wajib pajak, perubahan beban pajak efektif yang nyata ditanggung oleh pekerja, serta seberapa jauh sistem baru ini benar-benar memudahkan administrasi perpajakan di lapangan. Simulasi dilakukan terhadap lima kelompok wajib pajak dengan variasi penghasilan bruto tahunan mulai dari Rp36 juta hingga lebih dari Rp500 juta. Perbandingan dilakukan antara metode tarif progresif konvensional dan skema TER. Hasilnya cukup tegas: TER menyederhanakan proses administrasi secara nyata, dengan penurunan kompleksitas yang diperkirakan mencapai 67%. Namun di balik efisiensi itu, ada harga yang dibayar pekerja, yaitu kelebihan pembayaran pajak antara 0,3% hingga 1,8% dari total penghasilan tahunan, yang baru direkonsiliasi saat SPT Tahunan. Meskipun TER terbukti meningkatkan kemudahan administratif secara agregat, wajib pajak dengan pola penghasilan tidak stabil, seperti pekerja kontrak atau karyawan dengan bonus yang fluktuatif, cenderung menanggung kelebihan bayar yang lebih besar.

Penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan yang menjawab masing-masing tujuan penelitian secara langsung.Pertama, TER terbukti meningkatkan kepatuhan formal melalui penyederhanaan prosedur pemotongan bulanan, dengan reduksi waktu hitung sebesar 66,7% yang dikonfirmasi baik oleh data simulasi maupun oleh informan lapangan.Tapi di sisi lain, kemudahan bulanan itu menciptakan risiko kepatuhan material baru di titik rekonsiliasi Desember, terutama ketika panduan dan sistem pengingat tidak hadir sebagai bagian dari desain kebijakan itu sendiri.Kedua, dampak TER terhadap beban pajak efektif tidak seragam.bagi karyawan tetap dengan penghasilan stabil, selisih lebih bayar antara 0,35% hingga 1,5% yang dikembalikan lewat rekonsiliasi masih dalam batas yang bisa diterima.Tapi bagi karyawan tidak tetap yang penghasilannya berfluktuasi, lebih bayar sementara hingga 1,83% menciptakan inefisiensi kas yang nyata sepanjang tahun bagi kelompok yang justru paling bergantung pada likuiditas bulanan.Ketiga, secara keseluruhan TER memang meningkatkan kemudahan administrasi perpajakan secara substansial, dengan skor IKAP naik 81,1%, meski displacement of administrative burden ke rekonsiliasi tahunan perlu diantisipasi sebagai risiko yang tidak boleh dibiarkan tanpa mitigasi.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dikembangkan kalkulator TER otomatis yang terintegrasi dengan sistem penggajian berbasis API DJP, sehingga pemotong pajak tidak perlu lagi memindahkan angka secara manual dari tabel ke sistem internal mereka. Kedua, diperlukan penyesuaian skema TER khusus untuk karyawan tidak tetap dengan opsi perhitungan berbasis penghasilan kumulatif, agar tarif yang diterapkan tidak tersandera oleh fluktuasi penghasilan bulan tertentu. Ketiga, adopsi sistem notifikasi proaktif serupa mekanisme P800 di Inggris untuk rekonsiliasi Desember, yang dikirimkan otomatis kepada pemotong pajak sebelum tenggat, bukan menunggu mereka bertanya ke KPP. Selain itu, penelitian lanjutan juga dapat dilakukan untuk mengkaji dampak TER terhadap penerimaan pajak negara secara agregatif menggunakan data panel multi-tahun, sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang apakah efisiensi administratif ini juga diterjemahkan ke dalam efisiensi fiskal yang sesungguhnya.

  1. Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, Modernisasi Sistem, Dan Kondisi Keuangan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak... doi.org/10.32503/cendekiaakuntansi.v7i4.2947Pengetahuan Pajak Sanksi Pajak Modernisasi Sistem Dan Kondisi Keuangan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak doi 10 32503 cendekiaakuntansi v7i4 2947
  2. Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2024 | OECD. revenue statistics asia pacific oecd skip main... doi.org/10.1787/e4681bfa-enRevenue Statistics in Asia and the Pacific 2024 OECD revenue statistics asia pacific oecd skip main doi 10 1787 e4681bfa en
  3. Client Challenge. client challenge javascript disabled browser please enable proceed required part site... doi.org/10.1007/s11135-021-01182-y?utm_source=chatgpt.comClient Challenge client challenge javascript disabled browser please enable proceed required part site doi 10 1007 s11135 021 01182 y utm source chatgpt
  4. Quality of E-Tax System and Tax Compliance Intention: The Mediating Role of User Satisfaction. quality... doi.org/10.3390/informatics10010022Quality of E Tax System and Tax Compliance Intention The Mediating Role of User Satisfaction quality doi 10 3390 informatics10010022
Read online
File size325.39 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test